KLHK Menggelar Pelatihan Penanganan Kasus LHK Secara E-Learning

Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar “Pelatihan Pendampingan Masyarakat dalam Penyelesaian dan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan Secara E–Learning,...

KLHK Menggelar Pelatihan Penanganan Kasus LHK Secara E-Learning
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar “Pelatihan Pendampingan Masyarakat dalam Penyelesaian dan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan Secara E–Learning,” pada 25-29 Agustus 2020.

Pelatihan ini diikuti oleh 120 wakil dari para penggiat lingkungan, LSM bidang lingkungan dan kehutanan serta tokoh masyarakat dari berbagai wilayah.

Pembukaan pelatihan dimulai pada 25 Agustus 2020. Dihadiri Sekretaris BP2SDM, Drs Ade Palguna Ruteka, Dirjen Gakkum Dr Rasio Ridho Sani, dan para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, pengawas di lingkup BP2SDM dan Ditjen Gakkum, narasumber dan pengajar.

Dalam sambutannya, Kepala BP2SDM yang diwakili oleh Sekretaris BP2SDM mengatakan teknologi e-learning ini menjadi inovasi untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.

“Pelatihan ini menjadi sarana edukasi dan penyadartahuan publik yang sejalan dengan amanat Pasal 65 Undang-Undang No 32 Tahun 2009,” kata Ade Palguna Ruteka.

Dirjen Gakkum menyampaikan materi dengan judul, “Kebijakan dan Penguatan Sistem Penegakan Hukum LHK.”

Rasio Ridho Sani menjelaskan instrumen penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan mulai dari penanganan pengaduan; pencegahan, polisional, dan pengawasan; penyelesaian sengketa lingkungan hidup; sanksi administratif; dan penegakan hukum pidana.

“Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan instrumen hukum antara lain, pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan pengaduan; penyampaian informasi dan/atau laporan; serta mengajukan gugatan perdata dan tata usaha negara, menjadi saksi ahli, dan amicus curiae – sahabat peradilan,” kata Rasio Ridho Sani menjelaskan.

Pelibatan warga dalam penanganan kasus LHK

Pelatihan ini hasil kolaborasi antara Ditjen Gakkum dengan BP2SDM KLHK dengan tujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Banyak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang belum mampu dideteksi dan ditangani oleh pemerintah. Dukungan masyarakat di tingkat tapak sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan hidup dan kawasan hutan Indonesia,” kata Rasio Ridho Sani.

Acara ini melibatkan 120 peserta yang terbagi dalam 4 angkatan. Para peserta merupakan para pegiat lingkungan, anggota LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan tokoh masyarakat yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2