KLHK Menggelar Pelatihan Penanganan Kasus LHK Secara E-Learning

Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar “Pelatihan Pendampingan Masyarakat dalam Penyelesaian dan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan Secara E–Learning,...

KLHK Menggelar Pelatihan Penanganan Kasus LHK Secara E-Learning
Bacakan Artikel

Tokoh masyarakat mewakili wilayah Sumatera sebanyak 22 orang; wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sebanyak 25 orang; wilayah Kalimantan sebanyak 15 orang; wilayah Sulawesi sebanyak 40 orang; dan wilayah Maluku dan Papua sebanyak 18 orang.

“Para peserta diharapkan dapat menjadi partner bagi Balai Gakkum serta menjadi pendamping masyarakat untuk membantu proses penyelesaian dan penanganan kasus lingkungan hidup dan kehutanan di wilayahnya masing-masing,” kata Rasio Ridho Sani lebih lanjut.

Pelatihan dilaksanakan secara full e-learning menggunakan Learning Management System (LMS) KLHK.

Pelatihan ini juga menggunakan metode integratif, memadukan aspek pembelajaran hukum dan prosedur pemantauan lapangan. Penggunaan teknologi informasi serta keamanan bagi masyarakat yang akan menyusun dokumen dan laporan kasus lingkungan hidup dan kehutanan.

Penguatan kapasitas dan kolaborasi

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam sembilan aspek, yaitu:

1) Kebijakan dan penguatan sistem penegakan hukum LHK;

2) Instrumen perlindungan dan pengelolaan LHK;

3) Pendampingan hukum masyarakat;

4) Mekanisme penanganan pengaduan, pengawasan dan sanksi administrasi kasus LHK;

5) Penegakan hukum perdata LHK/penyelesaian sengketa lingkungan hidup;

6) Penegakan hukum pidana LHK;

7) Pembuktian dalam kasus kebakaran hutan, lahan dan penghitungan kerugian LHK;

8) Penggunaan GIS dalam penegakan hukum LHK; dan

9) Penyusunan dokumen dan laporan kasus LHK.

Pelatihan ini sejalan dengan amanat Pasal 65 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan” dan “Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Undang-undang menjamin partisipasi publik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Undang-undang menjamin perlindungan aktivis, informan, dan saksi dalam mengemban tugas dalam perlindungan lingkungan hidup dan kawasan hutan (Anti-SLAPP).

Pada Pasal 66 Undang-Undang No 32 Tahun 2009: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Pasal 76 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013: “Setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar, wajib diberi pelindungan khusus oleh Pemerintah” dan Pasal 78 Ayat 1: “Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.”

Penguatan ekosistem penegakan hukum

Dirjen Gakkum KLHK menyadari masih ada gap antara ancaman terhadap lingkungan hidup dan kawasan hutan dengan kapasitas dalam penanganannya. “Untuk menutup gap ini sangat dibutuhkan peran aktif masyarakat,” kata Rasio Ridho Sani.

Di akhir penyampaian materi, Dirjen Gakkum KLHK menjelaskan strategi “Penguatan Ekosistem Penegakan Hukum” (Ekosistem Gakkum) yang sedang dikembangkan oleh Ditjen Gakkum KLHK. Ekosistem Gakkum ini terdiri dari lima sistem yaitu:

1) Inovasi  penguatan instrumen penegakan hukum;

2) Sistem pengelolaan sumber daya (manusia dan anggaran);

3) Sistem dukungan pengambilan keputusan;

4) Sistem tata kelola dan kelembagaan; dan

5) Sistem peradilan. Penguatan partisipasi publik menjadi salah satu aspek dalam pengembangan Ekosistem Gakkum ini.

Pemaparan dari Dirjen Gakkum KLHK ini menjadi pengantar bagi materi-materi pelajaran di hari berikutnya.

Pada akhir pelatihan akan dilakukan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar, yang ditentukan dari hasil evaluasi, tugas mandiri, nilai praktik serta sikap dan perilaku peserta selama mengikuti pelatihan.

Selain itu pengajar/nara sumber dan penyelenggara akan dievaluasi untuk perbaikan pelaksanaan pelatihan di masa yang akan datang.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2