Perihal Orang Pertama Dipenjara 30 Tahun karena Perburuan Satwa Liar

Klikhijau.com – Seorang pemburu satwa liar di Republik Kongo dijatuhi hukuman penjara 30 tahun. Hukuman yang diterimanya mendapat sambutan yang  gembira dari kelompok konservasi. Para kelompok kons...

Perihal Orang Pertama Dipenjara 30 Tahun karena Perburuan Satwa Liar
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Seorang pemburu satwa liar di Republik Kongo dijatuhi hukuman penjara 30 tahun. Hukuman yang diterimanya mendapat sambutan yang  gembira dari kelompok konservasi.

Para kelompok konservasi menilai, kasus tersebut menjadi langkah maju bagi tonggak perjuangan untuk menuntut pertanggungjawaban penjahat satwa liar.

Pemburu itu bernama Mobanza Mobembo Gerard atau yang lebih dikenal dengan nama Guyvanho. Ia adalah pemburu satwa liar yang paling mematikan di Republik Kongo

Peran Guyvanho cukup ‘penting’ sebab merupakan orang yang memimpin ekspedisi perburuan di negara Afrika tengah.  Aksinya itu telah membuat banyak gajah kehilangan nyawa.

Menurut Wildlife Conservation Society, sejak tahun 2008 ekpedisi yang dipimpin Guyvanho telah membunuh lebih  dari 500 gajah. Mengerikan, bukan?

[irp]

Angka itu cukup besar dan mencengangkan. Karena itu Republik Kongo menjatuhkan hukuman yang berat selama 30 tahun. Tidak hanya membunuh gajah  Guyvanho  juga melakukan  perdagangan gading gajah. Dan bahkan pernah melakukan percobaan pembunuhan kepada penjaga hutan di Taman Nasional Nouabale-Ndoki.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: