Pentingnya Penjaminan Perlindungan Hak Perempuan Adat dalam Pembangunan

oleh -147 kali dilihat
Pentingnya Penjaminan Perlindungan Hak Perempuan Adat dalam Pembangunan
Ilustrasi - Foto/Mongabay

Klikhijau.com – Selama ini, perlindungan hak perempuan adat dalam pengelolaan sumber daya alam, ditengarai sangat lemah dan telah melanggengkan kekerasan berbasis gender. Berdasarkan hasil Kajian PEREMPUAN AMAN, ada dua faktor yang menjadi penyebabnya yaitu kebijakan pembangunan dan aturan adat yang berlaku.

Hal itu mengemuka dalam Simposium Perempuan Adat bertajuk: “MENAKAR JAMINAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN ADAT DALAM KEBIJAKAN PEMBANGUNAN”. Simposium ini digelar selama dua hari dari 16 Desember 2020 hingga 17 Desember 2020.

Keynote speaker pada Simposium ini adalah I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Narasumber diskusi ini antara lain Devi Anggraini (Ketua PEREMPUAN AMAN), Arimbie Heroepoetri (Dewan Pakar PEREMPUAN AMAN), Gam Shimray (AIPP/Asia Indigenous Peoples Pact), Rukka Sombolinggi (Sekjen AMAN), Sulistyowati Irianto (Guru Besar Antropologi Hukum FH UI), Meiliana Yumi (Ketua Dewan Nasional PEREMPUAN AMAN) dan Erasmus Cahyadi (Deputi II PB AMAN).

Simposium yang diselenggarakan secara online ini dihadiri oleh anggota Perempuan AMAN, akademisi, jurnalis, NGO dan masyarakat sipil.

Simposium ini bertujuan untuk mengumpulkan pandangan ilmiah dan pengalaman advokasi yang dapat diberikan sebagai sumbangsih bagi pembentukan kebijakan pembangunan.

KLIK INI:  Puasa di Tengah Pandemi Covid-19, Apakah Ada Pengecualian Buat Tim Medis?
Pemenuhan hak perempuan adat

Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah satu dekake diusulkan, masih tidak kunjung ditetapkan. Padahal Undang-Undang Masyarakat Adat diharapkan menjadi jaminan hukum bagi pemenuhan dan perlindungan hak kolektif Perempuan Adat.

Meski begitu Perempuan Adat telah membuktikan ketangguhannya sebagai pejuang perubahan sosial melalui arena perjuangan yang ditunjukkan dari ragam inisiatif, daya lawan, dan kelenturan atau daya lenting Perempuan Adat menghadapi situasi yang merugikan hak dan kepentingan Perempuan Adat.

Pentingnya intervensi politik dalam proses dan produk akhir kebijakan pembangunan untuk memastikan terjaminnya hak Perempuan Adat akan memberikan ruang terhadap keberlanjutan Pengetahuan Perempuan.

Perempuan Adat akan terus melantangkan suaranya untuk memastikan bahwa budaya tidak hanya digunakan sebagai simbol dan seremonial semata dengan mendorong tersedianya kebijakan baik melalui Undang-Undang Masyarakat Adat dan aturan lainnya yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Perempuan Adat.

Demikian disampaikan oleh Devi Anggraini, Ketua PEREMPUAN AMAN dalam Pidato Politiknya pada Simposium Perempuan Adat: “MENAKAR JAMINAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN ADAT DALAM KEBIJAKAN PEMBANGUNAN”, 16 Desember 2020.

KLIK INI:  Masyarakat Pulau Tomia di Wakatobi Bangkitkan Tradisi “Heole-Ole’a”

Dalam situasi pandemi, ketika banyak masyarakat yang kehilangan sumber-sumber penghidupannya, Perempuan Adat justru semakin kuat dengan mengkonsolidasikan diri di kampung-kampung melalui pertanian yang dikelola secara koletif. Sebagai contoh, mereka telah menerapkan pengetahuan lokal dengan melakukan pengawetan pada stok pangan yang dihasilkan sehingga para Perempuan Adat bisa berbagi dengan kampung-kampung lain yang membutuhkan.

Situasi ini ditunjukan oleh 55 wilayah pengorganisasian PEREMPUAN AMAN yang tersebar di 6 region besar di Indonesia, yaitu Sumatera Jawa, Kalimantan, Kepulauan Maluku, Sulawesi serta Bali Nusa Tenggara.

Dalam lima tahun terakhir PEREMPUAN AMAN melakukan pendokumentasian yang berdasarkan pada pengalaman, praktek dan kejadian Perempuan Adat. Dari data tersebut terlihat adanya fakta bahwa 90 persen Perempuan Adat masih belum dilibatkan dalam proses  pembangunan yang akan masuk ke dalam wilayahnya.

Dan dari survey tersebut, 98 persen responden menyatakan bahwa wilayah adatnya telah mengalami perubahan. Akibatnya, Perempuan Adat kehilangan wilayah adat atas kelolanya sehingga secara langsung menyingkirkan Perempuan Adat.

Sebagai akibatnya, partisipasi penuh Perempuan Adat dalam beragam tahapan dan pengambilan keputusan menjadi tereliminasi. Perubahan secara masif akibat pemberian izin konsesi di wilayah adat memberikan dampak signifikan pada kemampuan Perempuan Adat untuk mereproduksi pengetahuan para Perempuan Adat.

KLIK INI:  Ketika Burung Gagak Direkrut sebagai Petugas Kebersihan
Perempuan adat, penjaga nilai budaya

Dalam sambutannya, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kepada PEREMPUAN AMAN yang telah menyelenggarakan Simposium ini dan memberikan ruang bagi Perempuan Adat untuk menyuarakan pendapatnya.

Simposium ini, kata I Gusti, membuka perspektif akan kekuatan Perempuan Adat dalam menjaga keberagaman dan identitas bangsa. Peran luar biasa Perempuan Adat adalah menjadi garda terdepan perlindungan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal nusantara, ketahanan ekonomi, peranan sosial melalui budaya gotong-royong dan menjaga kelestarian alam.

“Sementara peran pemerintah adalah menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat dan mengawal substansi gendernya. Untuk itu kerjasama dibutuhkan untuk menyelesaikan isu perempuan dan anak secara komprehensif serta menyatukan kekuatan,” kata I Gusti.

Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN menyatakan bahwa peran penting Perempuan Adat secara sosial, ekonomi, politik dan budaya adalah peran yang berakar dari identitas yang melekat dengan wilayah adatnya beserta sistim sosial, ekonomi, politik dan budaya masyarakat adat.

Bahkan perjuangan masyarakat adat dalam menjaga identitas bangsa tidak terlepas dari hak-hak perempuan adat, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari masyarakat adat.

KLIK INI:  Peringati Hari Bumi 2019, Ajakan Renungkan Tagar #10YEARCHALLENGEOFEARTH Digaungkan

“Saat ini upaya-upaya peminggiran dan praktek-praktek diskriminsi masih ada. Sistem ekonomi kapitalis memperkuat peminggiran Perempuan Adat. Perempuan Adat kehilangan kekuasaan dan ruang-ruang politiknya, hingga wilayah adatnya. Untuk itu, kita harus berjuang keras untuk pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, berjuang bersama untuk melawan perampasan wilayah adat,” tutur Rukka Sombolinggi.

Arimbi Heru Putri, Dewan Pakar PEREMPUAN AMAN, menyampaikan bahwa narasi dan kepentingan Perempuan Adat lenyap dibawah gemuruhnya gerakan masyarakat adat,  pengetahuan, wilayah kelola dan ekspresi Perempuan Adat diabaikan.

Karena itu perlu penataan ulang dalam ketatanegaraan, hukum dan paradigma untuk menempatkan Perempuan Adat dalam mosaik negara bangsa Indonesia.

Perempuan adat, penjaga hutan

Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum FH UI menyampaikan bahwa perempuan adalah pemangku kepentingan dalam pelestarian sumber daya alam, dimana hutan menjadi ruang hidup, sumber penghidupan dan pengetahuan. Dan hutan adalah akar budaya perempuan.

Namun perempuan menjadi kelompok yang paling menderita akibat kerusakan hutan dan lingkungan. Perempuan juga tidak pernah ditanya ketika terjadi konversi hutan menjadi perkebunan dan pertambangan.

KLIK INI:  Diperlukan Regulasi Khusus yang Melindungi Hak-Hak Kolektif Perempuan Adat

“Keberhasilan pembangunan sumber daya alam dan lingkungan di daerah sangat ditentukan oleh aspek pemenuhan hak asasi Perempuan Adat. Pembangunan menguras sumber daya alam sudah tidak lagi berlaku,” kata Sulistyowati Irianto.

Lebih lanjut, Sulistyowati Irianto menegaskan, saat ini yang berlaku adalah pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan. Sudah ada rujukan hukum secara internasional, termasuk yang telah diratifikasi oleh hukum Indonesia, untuk memastikan kesetaraan, keadilan dan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi perempuan dalam industri sumber daya alam.

Sementara itu, Meiliana Yumi, Ketua Dewan Nasional PEREMPUAN AMAN, menuturkan bahwa sesungguhnya Perempuan Adat bukan hanya sebagai pelengkap di dalam komunitas, tetapi Perempuan Adat adalah aktor utama dalam mempertahankan wilayah adat dan sebagai teladan dalam pengambilan keputusan di dalam komunitas adat.

Dalam Simposium ini juga diluncurkan Lembar Fakta dan Analisis “Membumikan Mimpi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam Tinjauan Perempuan Adat”, Laporan Riset “Kekerasan Berbasis Gender Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Perempuan Adat” dan Film Kekerasan Berbasis Gender.

Semua informasi ini bisa diunduh melalui perempuan.aman.or.id.

KLIK INI:  Perempuan Adat, Konflik Sumber Daya Alam, dan Penurunan Kualitas Lingkungan