Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Miliar Menanti Tersangka Perambah Hutan Produksi di Wajo

Klikhijau.com - Cerita perambahan hutan lindung seolah tak ada episode akhirnya. Terbaru datang dari Wajo, Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, luas hutan yang dirambah untuk bukaa...

Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Miliar Menanti Tersangka Perambah Hutan Produksi di Wajo
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Cerita perambahan hutan lindung seolah tak ada episode akhirnya. Terbaru datang dari Wajo, Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, luas hutan yang dirambah untuk bukaan lahan diperkirakan mencapai ± 9 hektare.

Pembukaan lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk perkebunan secara ilegal tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan.

Untung saja Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi bergerak cepat. Dalam Operasi gabungan bersama UPTD KPH Awota pembukaan lahan seluas kurang lebih sembilan hektare di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng bisa dihentikan.

[irp]

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memutus rantai perambahan hutan tanpa izin yang merusak tata kelola kehutanan nasional.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: