Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Miliar Menanti Tersangka Perambah Hutan Produksi di Wajo

Klikhijau.com - Cerita perambahan hutan lindung seolah tak ada episode akhirnya. Terbaru datang dari Wajo, Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, luas hutan yang dirambah untuk bukaa...

Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Miliar Menanti Tersangka Perambah Hutan Produksi di Wajo
Bacakan Artikel

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, pria berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat berperan aktif mengoordinasikan serta mengawasi seluruh kegiatan pembukaan lahan tersebut.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

[irp]

Pilih Halaman: