Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Miliar Menanti Tersangka Perambah Hutan Produksi di Wajo

Klikhijau.com - Cerita perambahan hutan lindung seolah tak ada episode akhirnya. Terbaru datang dari Wajo, Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, luas hutan yang dirambah untuk bukaa...

Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Miliar Menanti Tersangka Perambah Hutan Produksi di Wajo
Bacakan Artikel

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan dari praktik perambahan ilegal. Ini merupakan langkah untuk memastikan fungsi kawasan hutan tetap terjaga sebagai sistem penyangga kehidupan. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah,” tegas Ali Bahri di Makassar, Kamis (26/2/2026).

Ali Bahri juga mengingatkan masyarakat bahwa kawasan hutan produksi memiliki peran vital dalam keseimbangan ekologis. Ia mengimbau agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan karena konsekuensi hukumnya sangat serius.

[irp]

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang,” tambahnya.

Operasi ini bermula dari laporan UPTD KPH Awota terkait aktivitas mencurigakan di lapangan. Saat penyergapan, tim mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY yang tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk membersihkan lahan (land clearing). Di lokasi yang sama, petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: