Klikhijau.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama Kelompok Kerja (Pokja) Zonasi Kawasan Konservasi, terus lakukan proses percepatan Penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Lingga dan Batam.
Upaya tersebut mendapat dukungan teknis dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Koralestari. .
Kepala DKP Provinsi Kepulauan Riau, Said Sudrajad, menegaskan pentingnya menjaga partisipasi masyarakat hingga tahap akhir penetapan kawasan. Ia menjelaskan, dalam dua kali konsultasi publik di September dan Oktober 2025, ratusan peserta yang terdiri unsur perwakilan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, tokoh agama, perempuan, dan pemuda, serta pengguna sumber daya dari seluruh desa yang masuk dalam rencana kawasan konservasi di perairan Lingga dan Batam turut dilibatkan.
“Kami memastikan bahwa rancangan zonasi ini benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat pesisir serta memperhatikan kepentingan ekologis dan sosial ekonomi daerah,” terangnya.
Said menambahkan, rancangan zonasi diharapkan dapat menyeimbangkan perlindungan ekosistem dengan kegiatan ekonomi pesisir, seperti perikanan berkelanjutan, wisata bahari, dan pemanfaatan ruang laut yang ramah lingkungan.
Selain itu, kawasan konservasi yang dibangun ini untuk memastikan bahwa area pemanfaatan masyarakat tradisional termasuk wilayah tangkapan suku laut terjaga dari ancaman overfishing terutama dari pengoperasian alat tangkap yang sifatnya eksploitatif dan merusak seperti bom dan racun.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lingga, Sutarman, menyambut baik upaya penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Lingga dan Batam ini. Menurutnya, penetapan tersebut sebagai langkah penting menuju pengelolaan laut yang lebih baik.
“Keterlibatan masyarakat sangat krusial dalam menentukan arah pengelolaan kawasan konservasi. Dengan dukungan data ilmiah dan pendampingan teknis dari berbagai pihak, kami optimistis kawasan konservasi ini akan menjadi contoh pengelolaan laut,” ujar Sutarman.
Dukungan terhadap penetapan kawasan konservasi juga datang dari masyarakat. Kepala Desa Mamut, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Marjono, menyampaikan bahwa masyarakat turut berperan aktif dalam menyusun usulan zonasi kawasan konservasi, terutama setelah memahami manfaat jangka panjang dari konservasi laut.
“Nelayan hidupnya bergantung pada laut. Kalau tempat memijah atau tumbuh berkembang ikan seperti terumbu karang, lamun, dan mangrove rusak, hasil tangkapan kami akan menurun. Kami berharap zonasi ini benar-benar menjadi area tabungan ikan di kawasan konservasi, agar dapat terus menyediakan ikan hingga anak cucu di masa mendatang. Ke depan kami juga berencana belajar dari masyarakat di Raja Ampat yang telah berhasil mengelola kawasan konservasinya dan memperoleh manfaat nyata,” ujarnya.
Merajut keberlanjutan
Konsultasi publik ini menjadi pengejawantahan dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020. Keputusan ini menargetkan penetapan kawasan konservasi minimal melindungi 10 persen ekosistem dan habitat yang menjadi target konservasi, seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.
Hasil pembahasan dalam konsultasi publik kedua menunjukkan bahwa usulan masyarakat untuk zona inti telah mencakup perlindungan terhadap sekitar 14 persen ekosistem terumbu karang dan 12 persen padang lamun di wilayah perairan Lingga dan Batam. Ini melebihi target minimal yang ditetapkan dan selaras dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan.
Yusuf Fajariyanto, Manajer Senior Perlindungan Laut YKAN, menegaskan bahwa dukungan YKAN berfokus pada penguatan tata kelola laut yang berlandaskan sains, kemitraan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mendukung pemerintah daerah menyediakan data ekosistem, mendampingi pemetaan partisipatif, serta membangun kapasitas pengelolaan kawasan konservasi. Perancangan kawasan konservasi harus berbasis bukti ilmiah dan melibatkan masyarakat,” ungkap Yusuf.
Yusuf menambahkan bahwa upaya penetapan kawasan konservasi di Lingga dan Batam bukan hanya tentang perlindungan biota laut, tetapi juga tentang menciptakan masa depan ekonomi biru, di mana perlindungan alam berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Selanjutnya, masukan dari masyarakat yang diperoleh dalam dua kali konsultasi publik akan menjadi dasar bagi Gubernur Kepulauan Riau untuk mengajukan penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Lingga dan Batam kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Setelah kawasan konservasi ditetapkan, secara paralel rencana pengelolaan juga akan disusun.
Proses penyusunan kawasan konservasi tidak hanya berbasis dokumen, tetapi merupakan wujud nyata kolaborasi lintas pihak. Pemerintah daerah, masyarakat pesisir, dan mitra pembangunan bersatu dalam visi yang sama, menjaga laut Kepulauan Riau agar tetap produktif, sehat, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.








