- Gakkumhut Menang Praperadilan Kasus Penebangan Ilegal di Solok, Netizen Beri Respons Pedas - 04/12/2025
- PN Poso Kabulkan Gugatan WALHI, Kawasan Industri Nickel Morowali Utara Segera Perbaiki Kerusakan Lingkungan - 04/12/2025
- Eksplorasi Gunung Laut Sulawesi, OceanX dan BRINKolaborasi Ekspedisi Laut Dalam - 03/12/2025
Klikhijau.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) melanjutkan operasi gabungan penertiban tambang ilegal tahap ketiga di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kamis (20/11/2025).
Operasi kali ini menyasar Blok Gunung Peti dan Cibuluh – Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Tim yang terdiri dari 80 personil Ditjen Gakkumhut, Balai TNGHS, TNI, dan Polri menemukan serta mengamankan 88 lubang Pertambangan Tanpa Izin (PETI), 81 tenda/gubug, dan 5 genset/mesin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan operasi ini merupakan arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Ini tindak lanjut perintah Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan secara terukur, tegas, dan berkelanjutan—bukan sekadar razia sesaat. Tujuan utamanya adalah memulihkan fungsi ekosistem dan melindungi keselamatan warga, terutama di puncak musim hujan, yang akan dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan bekas tambang.
Dwi Januanto juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi para pihak dan publik yang melaporkan PETI di TNGHS. “Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga pada musim hujan ini,” ungkapnya.
Menjadi prioritas
Operasi tahap ketiga ini merupakan kelanjutan dari operasi yang berlangsung 29 Oktober-7 November 2025 di kawasan yang sama. Pada operasi pertama, tim menghancurkan/mengamankan 46 “tenda biru”, 11 lubang PETI, dan 17 unit mesin.
Sedangkan pada operasi tahap kedua di beberapa blok lainnya, tim berhasil menguasai kembali hak negara, membongkar bangunan, dan menyegel sarana PETI yang meliputi ±723 unit tempat pengolahan, 130 lubang PETI, ±20.000 tabung besi/gelundung, ±100 unit mesin, 40 unit kincir penggerak gelundung, serta bahan kimia B3 seperti merkuri dan sianida.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, menjelaskan tim opsgab akan terus melanjutkan operasi ke lokasi PETI lain di TNGHS.
“Kemenhut akan menggandeng Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menghentikan rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari pasokan logistik, pemusnahan instalasi listrik ilegal, sampai ke penampung hasil dan beneficial ownership,” tegasnya.
Penertiban ini menjadi prioritas karena aktivitas PETI berdampak pada gangguan ekosistem hutan, potensi bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang, serta ancaman kesehatan masyarakat. Lokasi illegal berada di hulu sungai, dengan limbah pengolahan yang dibuang ke aliran sungai yang digunakan warga.
Para pelaku PETI diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda kategori VI, diduga melanggar Pasal 89 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf b jo Pasal 40B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.








