Perpres 110 Tahun 2025, Momentum Transformasi Ekonomi Hijau Indonesia

oleh -11 kali dilihat
Apa Itu Investasi Hijau?
Ilustrasi - Foto:Pixabay

Klikhijau.com – Masa depan ekonomi hijau Indonesia berada di jalur terang. Itu terlihat melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

Penerbitan Perpres yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 lalu tersebut dinilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni  sebagai tonggak penting dalam perjalanan ekonomi hijau Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah untuk membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan komitmen kuat pada masa depan ekonomi hijau Indonesia. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau, memperkuat green growth, serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global,” ujar Menhut Raja Antoni, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK, di Jakarta, Senin, 20 Oktiber 2025.

KLIK INI:  Anggaran Naik Sekitar 1 Triliun dari Tahun Sebelumnya, Ini Prioritas Utama KLHK di Tahun 2019

Menhut Raja Antoni menyebut Perpres ini menegaskan sektor kehutanan mempunyai posisi strategis dalam penyediaan carbon credit bernilai ekonomi tinggi.

“Perpres ini juga menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi,” ujar Menhut Raja Antoni.

Raja Juli Antoni menuturkan bahwa Perpres ini memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui skema perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis. Melalui mekanisme perdagangan karbon, masyarakat yang mengelola hutan kini berpeluang memperoleh nilai ekonomi nyata dari aktivitas pelestarian hutan.

KLIK INI:  Ini Alasan KLHK Batalkan 2 Proyek Karbon LSM Internasional
Berjalan transparan

Sebagai langkah cepat pasca terbitnya Perpres, Menhut Raja Antoni menyebut pihaknya menyiapkan sejumlah regulasi turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang akan memperkuat tata kelola pasar karbon nasional.

Empat regulasi yang disiapkan mencakup revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

“Kami pastikan pelaksanaan Perpres berjalan transparan, kredibel, dan berintegritas tinggi. Semua proses akan disinergikan dengan standar global agar Indonesia menjadi pusat pengembangan pasar karbon dunia,” jelasnya.

Selain itu, Perpres 110/2025 juga dinilai membuka peluang besar bagi pengembangan Nature-based Solutions (NbS) seperti reforestasi, restorasi mangrove, dan aforestasi.

KLIK INI:  Untuk Mengimbangi Emisi Karbon, Berapa Banyak Pohon yang Dibutuhkan?

Melalui kebijakan tersebut, unit karbon dari proyek kehutanan dapat diperjualbelikan di pasar karbon domestik maupun internasional. Disebutkan, berdasarkan data BloombergNEF, nilai ekonomi karbon sektor kehutanan Indonesia menunjukkan potensi yang tinggi, mencapai hingga USD 7,7 miliar per tahun dengan asumsi rata-rata harga 15 USD per ton CO2e.

“Sektor kehutanan kini bukan hanya penjaga ekosistem, tapi juga penggerak utama ekonomi hijau nasional. Inilah era baru di mana pohon yang tumbuh juga berarti ekonomi rakyat yang ikut tumbuh,” pungkas Raja Juli Antoni. (*)

KLIK INI:  Gelar Aksi Bersih Pantai, DLHK Bulukumba Kumpulkan 1,7 Ton Sampah