Pemilik Kayu Asal Morowali Resmi Jadi Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Sulsel

Klikhijau.com - Seorang pria berinisial H (44) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut). H ditetapkan seba...

Pemilik Kayu Asal Morowali Resmi Jadi Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Sulsel
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Seorang pria berinisial H (44) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

H ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara peredaran kayu ilegal lintas provinsi. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari operasi penindakan yang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan batang kayu rimba campuran pada Januari lalu.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa penetapan H sebagai tersangka dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah penyidik melakukan pendalaman intensif.

Tersangka diketahui sebagai pemilik kayu yang diangkut dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Sulawesi Selatan.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: