Pemilik Kayu Asal Morowali Resmi Jadi Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Sulsel

Klikhijau.com - Seorang pria berinisial H (44) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut). H ditetapkan seba...

Pemilik Kayu Asal Morowali Resmi Jadi Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Sulsel
Bacakan Artikel

Saat ini, penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap jaringan penyedia dokumen palsu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf b jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Ditjen Gakkumhut menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan secara legal serta menjaga kelestarian hutan di wilayah Sulawesi.

[irp]

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: