Pemilik Kayu Asal Morowali Resmi Jadi Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Sulsel

Klikhijau.com - Seorang pria berinisial H (44) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut). H ditetapkan seba...

Pemilik Kayu Asal Morowali Resmi Jadi Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Sulsel
Bacakan Artikel

"Penetapan tersangka terhadap pemilik kayu ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak secara tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan kehutanan. Kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik kegiatan ilegal tersebut," tegas Ali Bahri di Makassar, Kamis, 12 Maret 2026 lalu.

Kasus ini bermula pada 20 Januari 2026, saat tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan dua unit truk yang memuat ratusan batang kayu rimba campuran ilegal. Awalnya, penyidik telah menetapkan dua pelaku lapangan berinisial Y (27) dan F (30) sebagai tersangka.

Dari keterangan keduanya, muncul inisial A yang kemudian setelah didalami oleh penyidik, terungkap bahwa identitas asli pemilik kayu tersebut adalah H.

[irp]

Meskipun tersangka H mengakui kepemilikan kayu tersebut, ia mengklaim tidak mengetahui asal-usul dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) yang diduga palsu yang ditemukan petugas.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: