Paris Agreement, Perjanjian Merespons Pemanasan Global dan Fakta Menarik di Baliknya!

oleh -730 kali dilihat
Paris Agreement, Perjanjian Merespons Pemanasan Global dan Fakta Menarik di Baliknya!
Ilustrasi bumi - Foto/Pixabay
Anis Kurniawan

Klikhijau – Masih ingat Paris Agreement atau kesepakatan Paris? Suatu konsensus yang dibuat bersama Negara-negara di dunia sebagai reaksi proteksi terhadap ancaman perubahan iklim. Perjanjian ini seolah jadi titik fokus bangsa-bangsa bahwa dunia sedang dilanda masalah ekologi.

Paris Agreement merupakan perjanjian yang dibuat untuk mengatasi perubahan iklim (climate change). Perjanijian ini telah ditandatangani oleh 194 negara termasuk Indonesia.

Persetujuan ini dinegosiasikan pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-21 di Paris, Prancis. Setelah proses negosiasi, persetujuan ini ditandatangani tepat pada peringatan Hari Bumi tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat.

Tujuan Perjanjian Paris

Perjanjian atau kesepakatan Paris memiliki tujuan khusus antara lain; Pertama, menahan laju peningkatan temperatur global hingga di bawah 2 derajat celcius dari angka sebelum masa Revolusi Industri. Serta mencapai upaya dalam membatasi perubahan temperatur hingga setidaknya 1.5 derajat Celcius. Agenda ini disinyalir dapat mengurangi risiko dan dampak dari perubahan iklim.

KLIK INI:  Melalui ENDC, Indonesia Berkomitmen Menjaga Suhu Global

Kedua, meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap dampak dari perubahan iklim, meningkatkan ketahanan iklim, dan melaksanakan pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca tanpa mengancam produksi pangan.

Ketiga, membuat aliran finansial yang konsisten demi tercapainya pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca dan tahan terhadap perubahan iklim.

Diinisiasi Negara maju

Perjanjian ini mencakup komitmen dari semua negara penghasil emisi karbon setiap harinya untuk mengurangi polusi yang mengubah iklim mereka dan untuk memperkuat komitmen tersebut dari waktu ke waktu, seperti mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan tidak membakar hutan untuk kepentingan industri.

Untuk diketahui, Paris Agreement diinisiasi oleh negara-negara maju di Amerika dan Eropa, mereka bekerjasama dengan berbagai negara maju termasuk membantu negara-negara berkembang dalam upaya mengurangi gas karbon dan adaptasi iklim mereka yang sekarang sudah berada pada kondisi climate crisis.

Perjanjian Paris menandai titik balik bersejarah untuk aksi iklim global, karena para pemimpin dunia mewakili 195 negara datang ke konsensus tentang kesepakatan yang memiliki komitmen dari semua negara yang bertujuan memerangi perubahan iklim dan beradaptasi dengan dampaknya.

KLIK INI:  Seiring Perubahan Iklim, Pencurian Air oleh Korporasi Besar Merajalela
Urgensi Perjanjian Paris

Hasil kajian ilmiah yang disampaikan melalui laporan badan internasional yang terkait dengan perubahan iklim atau Intergovernmental of Panel on Climate Change (IPCC) kelima (5th Assessment Report of IPCC) menguatkan pandangan bahwa perubahan iklim benar-benar telah terjadi dan dampaknya semakin kuat.

Perubahan iklim ini diyakini sebagai akibat dari meningkatnya suhu global karena tingginya emisi (gas rumah kaca) yang dilepas ke atmosfer dari aktivitas manusia. Salah satu faktanya, yaitu untuk pertama kalinya selama periode 800.000 tahun, konsentrasi CO2di atmosfer melewati 400 ppm terjadi pada bulan Juni tahun 2013.

Saat ini, kenaikan suhu global telah mencapai 0.85°C dibandingkan dengan kondisi rata-rata pada masa praindustri. Jika kenaikan tingkat emisi GRK terus berlanjut, maka diprediksi pada tahun 2100 konsentrasi CO2di atmosfer akan melampaui 1.000 ppm, dan kenaikan suhu global diperkirakan mencapai lebih dari 4-5°C.

Apabila hal ini terjadi, maka dampak perubahan iklim akan menjadi semakin sulit untuk diatasi. Kerugian akibat bencana iklim menjadi semakin besar, dan sebagai konsekuensinya investasi yang harus dikeluarkan untuk pembangunan/pengembangan infrastruktur dan restorasi ekosistem yang tangguh iklim akan menjadi semakin mahal.

KLIK INI:  Begini Kronologis Kerusakan Rawa Tripa dan Alotnya Eksekusi Putusan Denda 366 Miliar

Bagaimana dengan Indonesia? Menurut data yang dikumpulkan oleh Postdam Institute for Climate Impact Research (PIK), emisi gas rumah kaca tahunan Indonesia mencapai 2,4 miliar ton pada tahun 2015.

Angka tersebut berdasarkan dari pengaruh yang disebabkan oleh alih fungsi lahan dan hutan yang dibakar.

Apabila dihitung berdasarkan tingkat global, emisi Indonesia mewakili 4,8% dari total emisi global dunia pada tahun 2015.

Dari angka-angka tersebut tentunya akan berakibat pada perubahan iklim dan membahayakan kesehatan manusia.

Saat perubahan iklim memicu kenaikan suhu dan kejadian cuaca ekstrem, hal itu membahayakan udara, air, dan makanan kita; menyebarkan penyakit; dan membahayakan lingkungan dan bahkan keselamatan makhluk hidup yang ada di bumi.

KLIK INI:  Es Artik Mencair, Lima Pulau Baru Muncul di Wilayah Rusia
Perjanjian Paris dan semangat konstitusi

Persetujuan Paris sebagai komitmen global dalam mengantisipasi perubahan iklim adalah sejatinya menerjemahkan semangat dari konstitusi dan peraturan perundangan-undangan yang sudah ada.

Seluruh pemangku kepentingan di Indonesia harus bekerja bersama untuk melindungi rakyat dari dampak perubahan iklim dan pada saat yang bersamaan memberi contoh komitmen bersama yang tinggi kepada masyarakat internasional.

Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Paris merupakan salah satu wujud pelaksanaan Nawa Cita yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo yaitu bentuk peningkatan peran global yang mengamanatkan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia termasuk perubahan iklim.

Dengan meratifikasi Persetujuan Paris, Indonesia akan menjadi bagiandari Konferensi Para Pihak (Conference of Parties) yang akan memiliki suara dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait dengan segala bentuk kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Indonesia sebelumnya sudah meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim(United Nations Framework Convention on Climate Change) dan Protokol Kyoto melalui Undang Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Kyoto.

Dalam rangka memberikan landasan hukum bagi komitmen pemerintah dan pengakuan hukum atas keikutsertaan dalam perjanjian internasional dalam hal ini Persetujuan Paris, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pengesahan Persetujuan Paris harus ditetapkan dalam suatu Undang-Undang. Hal ini terkait dengan substansi dalam Persetujuan Paris yang mengatur tentang norma lingkungan hidup.

KLIK INI:  Penerbangan Lebih Ramah Lingkungan Jika Ketinggian Pesawat Diubah