Omnibus Law Berpotensi Gilas Hak-hak Buruh dan Mengancam Kelestarian Hutan

Klikhijau.com โ€“ Omnibus Law berpotensi menggilas hak-hak buruh dan mengancam kelestarian hukum, karenanya sangat penting ditinjau ulang. Demikian ditegaskan PPLH Mangkubumi, sebuah NGO yang bergerak d...

Omnibus Law Berpotensi Gilas Hak-hak Buruh dan Mengancam Kelestarian Hutan
Bacakan Artikel

โ€œSetiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.โ€

Kini, pemerintah telah menghapus ketentuan di kalimat terakhir. Dengan demikian bunyi pasal 88 adalah: โ€œSetiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.โ€

Kemudian pasal 93 dihapus. Padahal, di dalamnya memuat tentang partisipasi publik. Di dalam ayat 1, pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara. Namun, kini pada UU Cipta Kerja telah dihapus.

Permasalah lain di dalamย  pasalโ€“pasal Omnibus Law tentang penegakan hukum, di mana banyak pasal-pasal yang menghapuskan sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar ketentuan yang berlaku diganti dengan sanksi Administrasi.

[irp]

Misalnya penghapusan Pasal 105 dalam UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, berikut bunyi pasal 105 UU Perkebunan.

โ€œSetiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budidaya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: