Omnibus Law Berpotensi Gilas Hak-hak Buruh dan Mengancam Kelestarian Hutan

Klikhijau.com โ€“ Omnibus Law berpotensi menggilas hak-hak buruh dan mengancam kelestarian hukum, karenanya sangat penting ditinjau ulang. Demikian ditegaskan PPLH Mangkubumi, sebuah NGO yang bergerak d...

Omnibus Law Berpotensi Gilas Hak-hak Buruh dan Mengancam Kelestarian Hutan
Bacakan Artikel

Banyak pihak meyakini, lanjutnya, Omnibus Law bukan menambah lapangan kerja, tapi memotong / meggilas hak-hak pekerja.

Setali tiga uang, arus investasi yang terlalu mudah juga membuat lingkungan hidup makin terancam karena akan banyak muncul usaha-usaha pertambangan, perkebunan, dan industri ekstraktif yang akan membabat hutan untuk kepentingan investasi.

[irp]

Cela UU Cipta Kerja versi PPLH Mangkubumi

Omnibus Law juga mengancam eksistensi tanah adat di luar Jawa, jadi Omnibus Law bukan hanya soal tenaga kerja saja. Implikasinya banyak sekali di semua sektor.

Salah satu pasal bermasalah dalam Norma Omnibus Law yakni tentang lingkungan hidup.ย  Pertama, pasal 88.

Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bisa menjerat pelaku pembakar hutan dan lahan.

Namun, Pemerintah dan DPR justru menghapus aturan ini. Berikut bunyi pasal 88 UU PPLH,

[irp]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: