KORAL: RUU Cipta Kerja Tenggelamkan Nasib Nelayan Kecil dan Tradisional

Klikhijau.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) secara tegas menolak RUU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin 5 Oktober 2020....

KORAL: RUU Cipta Kerja Tenggelamkan Nasib Nelayan Kecil dan Tradisional
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) secara tegas menolak RUU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin 5 Oktober 2020.

Penolakan tersebut disampaikan karena RUU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan substansinya dapat mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan.

Sebagai negara demokrasi, partisipasi publik sangat penting untuk menjamin undang-undang disusun demi kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu. Hak masyarakat untuk dilibatkan dan mendapatkan informasi mengenai kebijakan publik dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. UU Nomor 15/2019.

Akan tetapi, pembentukan undang-undang ini dilakukan secara tergesa-gesa dengan partisipasi publik yang minimal, baik di tahap penyusunan maupun pembahasan. Padahal, undang-undang ini mengatur banyak sekali aspek yang akan mempengaruhi kehidupan banyak orang.

Penyusunan undang-undang dengan mengabaikan prinsip-prinsip tersebut membuat RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) memuat ketentuan-ketentuan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif di berbagai sektor, salah satunya kelautan.

[irp]

7 poin penting

KORAL merumuskan tujuh poin penting yang yang menyebabkan RUU Cipta Kerja ini berdampak negatif pada sektor kelautan.

Pertama, Sentralisasi kewenangan ke Pemerintah Pusat dapat mengurangi fungsi kontrol terhadap tingkat eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan serta melemahkan esensi otonomi daerah.

Di sektor perikanan contohnya, kewenangan untuk menetapkan potensi perikanan yang sebelumnya berada pada Menteri berpindah ke Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden.

Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan lembaga teknis yang mumpuni dan berwenang dalam hal pengelolaan perikanan.

RUU Cipta Kerja jelas tidak memberikan kepastian siapa atau lembaga apa (dalam ranah Pemerintah Pusat) yang akan memegang kewenangan ini. Pemindahan kewenangan perizinan juga dapat mengurangi fungsi kontrol yang mencegah terjadinya eksploitasi berlebih.

Sentralisasi kewenangan perizinan ke Pemerintah Pusat juga akan mempersulit aksesibilitas pelaku usaha di daerah yang sebelumnya dapat mengurus perizinan di daerah masing-masing.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: