Menyusul Bogor, Tempat Sampah Ilegal Juga Disegel di Tangerang

Klikhijau.com โ€“ Tempat sampah siluman masih terus meneror. Setelah tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat sampah ilegal atau siluman di Bogor, b...

Menyusul Bogor, Tempat Sampah Ilegal Juga Disegel di Tangerang
Bacakan Artikel

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ย dan pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar ย dan paling banyak 3 miliar.

โ€œPermasalahan sampah, saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Oleh karena itu, penindakan pembuangan atau dumping sampah ilegal menjadi prioritas dari KLHK,โ€ ujarnya.

Selain penyegelan pembuangan sampah ilegal di Ciledug Kota Tangerang ini, Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan di empat lokasi lainnya di Cibubur Kabupaten Bogor pada tanggal 21 Mei 2019.

[irp posts="3958" name="Akuilah Tempat Sampah Memang Menjijikkan, Tapi Sangat Dibutuhkan, Kenapa?"]

โ€œSaya mengingatkan agar para pengelola sampah illegal ini, segera menghentikan kegiatan pembuangan, dan pembakaran sampah illegal karena berbahaya bagi lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Tindakan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan,โ€ kata Rasio.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: