Mengirim Sampah Plastik ke Indonesia, AS Ditengarai Melanggar Basel Amendments

Klikhijau.com โ€“ Dua organisasi yakni Basel Action Network (BAN) dan Nexus3 Foundation menyorot adanya kiriman plastik dari Amerika Serikat sebagai aktivitas ilegal. Dalam rilisnya hari ini (16/3/20...

Mengirim Sampah Plastik ke Indonesia, AS Ditengarai Melanggar Basel Amendments
Bacakan Artikel

"Kami telah menemukan bukti dalam data Bea Cukai AS untuk pengiriman ilegal tertentu, dan kemungkinan besar, setelah pengiriman diperiksa, pengiriman ini akan dianggap ilegal." kata Puckett.

Tentang Basel Amendments

Pada Pertemuan Ke-14 Para Pihak (COP-14) dari Basel Convention di Jenewa tanggal 24 Maret 2020, Indonesia bersama 187 negara Pihak meratifikasi Basel Amendments tentang Perdagangan Plastik.

Basel Amendments ini diusulkan oleh Norwegia dan Jepang merespon perubahan drastis perdagangan limbah plastik yang diiniasi oleh Cina.

[irp]

Karena Cina menutup pintu impor limbah kotor hampir separuh perdagangan global dan menetapkan kontaminan 0.5%, ekspor limbah plastik beralih ke negara-negara Asia lainnya, termasuk Indonesia.

Akibatnya Indonesia pun dibanjiri sampah plastik. Amandemen Lampiran VIII memasukkan entri baru A3210, menjelaskan ruang lingkup limbah plastik yang dianggap berbahaya dan oleh karena itu tunduk pada prosedur Prior Informed Consent (PIC).

Amandemen Lampiran IX, dengan entri baru B3011 menggantikan entri B3010 yang ada, menjelaskan jenis limbah plastik yang dianggap tidak berbahaya dan dengan demikian, tidak tunduk pada prosedur PIC.

Limbah yang tercantum dalam entri B3011 meliputi: sekelompok resin yang diawetkan, polimer non-halogenasi dan berfluorinasi, asalkan limbah tersebut ditujukan untuk didaur ulang dengan cara yang ramah lingkungan dan hampir bebas dari kontaminasi dan jenis limbah lainnya; campuran limbah plastik yang terdiri dari polietilen (PE), polipropilen (PP) atau polietilen tereftalat (PET) asalkan ditujukan untuk daur ulang terpisah dari setiap bahan dan dengan cara yang ramah lingkungan, dan hampir bebas dari kontaminasi dan jenis limbah lainnya.

Amandemen ketiga adalah penyisipan entri baru Y48 dalam Lampiran II yang mencakup limbah plastik, termasuk campuran limbah tersebut kecuali jika berbahaya (seperti yang termasuk dalam A3210) atau dianggap tidak berbahaya (karena termasuk dalam B3011).

[irp]

Pilih Halaman: