Mengelola Limbah B3 Tanpa Izin di Jombang, KLHK Segel UD LJM

Klikhijau.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampungkan proses penyidikan pengelolaan limbah B3 berupa slag aluminium tanpa izin di Desa Tambar, Jombang,...

Mengelola Limbah B3 Tanpa Izin di Jombang, KLHK Segel UD LJM
Bacakan Artikel

Lebih lanjut, Nur menegaskan, pengelolaan limbah B3 yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan sesuai amanat UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan ditindak tegas.

โ€œHal ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap setiap pelanggaran yang terjadi agar lingkungan hidup bisa terhindar dari pencemaran dan degradasi. Oleh karena itu, diminta kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan bila terjadi penyimpangan pengelolaan limbah B3 di lapangan,โ€ ungkap Nur.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat mengapresiasi penyidikan yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dalam melakukan penuntasan kasus lingkungan khususnya pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

[irp]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: