Mengelola Limbah B3 Tanpa Izin di Jombang, KLHK Segel UD LJM

Klikhijau.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampungkan proses penyidikan pengelolaan limbah B3 berupa slag aluminium tanpa izin di Desa Tambar, Jombang,...

Mengelola Limbah B3 Tanpa Izin di Jombang, KLHK Segel UD LJM
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampungkan proses penyidikan pengelolaan limbah B3 berupa slag aluminium tanpa izin di Desa Tambar, Jombang,ย  25 Februari 2020.

Berkas penyidikan tersangka bernama JF bin SH pada perusahaan UD. LJM dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tahap 2. Dengan melakukan proses penyerahan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang.

Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Balai Gakkum KLHK Jabalnusra menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan proses penegakan hukum. Dengan melakukan beberapa tahapan yang didahului verifikasi lapangan, pengumpulan bahan dan keterangan. Selanjutnya melakukan proses penyidikan.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KLHK ditemukan fakta melanggar ketentuan pasal 102, 103 jo pasal 59 ayat (4), dan atau padal 104 jo pasal 60. Dan atau pasal 109 jo pasal 36 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

[irp]

Penegakan hukum pelanggaran limbah B3

Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, Muhammad Nur saat dikonfirmasi Klikhijau, menyatakan penyidik KLHK tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum. Penyidik akan melakukan proses penegakan hukum bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: