Lagi, BKSDA Sumbar Temukan Bunga Bangkai

oleh -4 kali dilihat
Bunga bangkai yang ditemukan Tim BBKSDA Sumbar -foto/Ist

Klikhijau.com – Namanya juga bangkai. Pasti baunya busuk. Menyengat. Saat mencium baunya, bisa-bisa isi perut berhamburan keluar. Muntah.

Tidak ada yang sudih mencari bau busuk seperti itu. Apalagi bahagia saat menemukannya. Namun, untuk bunga bangkai. Patutlah dikecualikan.

Bunga bangkai atau Amorphophallus Titanum merupakan tumbuhan endemik Sumatera. Begitu bunga ini mekar dan mengeluakan bau busuk. Orang berbondong-bondong datang melihatnya. Tentu dengan penuh rasa bahagia.

KLIK INI:  G20 Sepakati Kerjasama Peran Lautan dalam Peningkatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim

“Koleksi” bunga bangkai di Sumatera terus bertambah. Sebab ada beberapa yang baru ditemukan.  misalnya temuan terbaru bunga bangkai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar)   di Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Pulau Sumatera.

“Setelah kami dihitung ketinggian bunga bangkai tersebut mencapai 113 centimeter, keliling bunga 69 centimeter dan keliling batang 33 sentimeter,” ungkap, Syahrul Fitra, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar.

Syahrul juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun BKSDA, bunga bangkai paling banyak ditemukan di kawasan Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam. Beberapa jenis yang ditemukan ialah Amorphophallus titanum, Amorphophallus beccarii, Amorphophallus paeoniifolius dan Amorphophallus gigas.

KLIK INI:  Manggala Agni Dikirim ke Aceh Demi Atasi Kebakaran Hutan

Dari sejumlah spesies yang sudah berhasil didentifikasi, Amorphophallus gigas merupakan jenis yang paling sulit ditemukan. Hal ini berkemungkinan sebarannya yang tidak begitu masif di Ranah Minang.

“Terakhir kita menemukan Amorphophallus gigas ini di Jorong Batang palupuah, Nagari Koto Rantang pada 2021,” ungkap Syahrul.

Lebih jauh, Syahrul menjelaskan, setelah bunga bangkai layu atau mati, maka tujuh bulan setelah itu akan muncul vegetatif baru berupa daun dan batang.

KLIK INI:  Aliansi Sulawesi Tantang Luhut, Bahlil, dan Gibran Dialog Terbuka Bahas Dampak Hilirisasi Nikel

Sahabat hijau, mengingat bunga bangkai dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, BKSDA terus memasifkan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa bunga bangkai dilindungi sehingga diharapkan tidak ada pembabatan karena ketidaktahuan. BKSDA membenarkan juga telah memberikan teguran kepada pihak-pihak yang sengaja membabat dan berjanji tidak akan mengulangi.

“Sampai sekarang kami terus melakukan sosialisasi bahwa ini tanaman yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya.

Semoga bunga bangkai tetap lestari dan jadi kebanggaan bangsa.

KLIK INI:  Cerita Baru Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi di Makassar, Tersangka Siap Disidangkan