KLHK Tetapkan 2 WNA Tersangka Kasus Impor Limbah B3 Ilegal ke NKRI

Klikhijau.com - Dirjen Gakkm KLHK, Rasio Ridho Sani, menetapkan kedua WNA sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan atas dugaan tindak pidana memasukkan 87 kontainer limbah plastik terkontaminasi tanpa i...

KLHK Tetapkan 2 WNA Tersangka Kasus Impor Limbah B3 Ilegal ke NKRI
Bacakan Artikel

Peneliti menemukan potongan plastik yang terkontaminasi dengan barang beracun dan berbahaya, termasuk papan sirkuit tercetak, baterai bekas dan kabel, dalam wadah.

Pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang mengimpor bahan berbahaya tanpa izin.

Ini untuk mencegah Indonesia menjadi "tempat pembuangan" bagi negara lain, dan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.

Memasukkan limbah dan/atau limbah B3 tanpa izin ke wilayah NKRI merupakan kejahatan serius. Dikenakan hukum dakwaan pidana dapat diterapkan dalam kasus impor limbah berbahaya ilegal.

Ditjen Gakkum KLHK juga sedang menyelidiki kasus lain yang melibatkan Advance Recycle Technology. Advance Recycle Technology diduga telah memproses limbah secara ilegal yang tercemar bahan-bahan beracun dan berbahaya, di Tangerang.

"Kasus ini, jika terbukti, pelakunya akan dihukum penjara hingga tiga tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah," kata Dirjen Gakkum KLHK.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: