KLHK Sita 1 Alat Berat dan Penambang Emas Ilegal di Kotamobagu

Klikhijau.com - Tim Gabungan dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, KLHK menangkap pelaku penambang ilegal di kotamobagu, Senin 24 F...

KLHK Sita 1 Alat Berat dan Penambang Emas Ilegal di Kotamobagu
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Tim Gabungan dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, KLHK menangkap pelaku penambang ilegal di kotamobagu, Senin 24 Februari 2020.

Tim Gabungan bersama Polisi Kehutanan Balai TN. Bogani Nani Wartabone serta Satuan BRIMOB Batalyon B Inuai, berhasil menyita 1 unit Excavator merek Hyundai. Juga menangkap 5 orang pelaku tambang emas tanpa ijin di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Dari hasil pemeriksaan PPNS LHK Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, ditetapkan 2 tersangka yaitu HA (37) dan SM (38). Kedua tersangka kemudian ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Kotamobagu. Sedangkan, barang bukti berupa 1 unit Excavator Hyundai untuk sementara diamankan di Kantor Balai TN. Bogani Nani Wartabone.

Kasus ini bermula dari Kegiatan Patroli Resort Based Management (RBM) Balai TN. Bogani Nani Wartabone, yang melaporkan adanya kegiatan tambang emas tanpa ijin di lokasi Potolo, Desa Tanoyan Selatan. Lalu. ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan SPORC, Polisi Kehutanan Balai TN. Bogani Nani Wartabone dan Satuan BRIMOB Batalyon B Inuai.

Kedua tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Adapun ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: