KLHK Kukuhkan 5 Profesor Riset Lagi, Ini Nama dan Kepakarannya!

Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali mengukuhkan 5 profesir riset pada Kamis, 3 Desember 2020. Kelima Profesor riset tersebut adalah Prof. Ris. Mudji Susanto, P...

KLHK Kukuhkan 5 Profesor Riset Lagi, Ini Nama dan Kepakarannya!
Bacakan Artikel

[irp]

Semua potensi sumber data yang tersedia di Indonesia termasuk hasil-hasil penelitian baru yang masih terus berjalan, perlu dikaji untuk mengidentifikasi data baru yang potensial digunakan untuk menyempurnakan penghitungan emisi dan serapan GRK.

Atribusi dan analisis spasial perubahan tutupan hutan tahunan perlu terus diperluas untuk menyempurnakan identifikasi penyebab kejadian perubahan atau gangguan hutan secara lebih spesifik. Hal ini dapat ditingkatkan dengan kolaborasi yang lebih luas dalam proses pengintegrasian data secara lebih efisien.

Prof. Ris. Rina Laksmi Hendrati dengan judul: “Pemuliaan Tanaman Hutan Tropis Penghasil Biomassa Kayu untuk Kemandirian Energi Nasional” yang memaparkan tentang pemuliaan biomassa kayu energi Legum, dengan materi dari berbagai sumber di Indonesia telah menghasilkan peningkatan produktivitas (75100%), kualitas (4653%), pengurangan waktu pemeliharaan di persemaian (12 bulan) dan pembungaan yang lebih awal (1 tahun) serta mempercepat rotasi pemanenan hingga 1860 bulan.

Seleksi kualitas kayu energi melalui pendekatan karakter yang erat dengan nilai kalori dan kandungan lignin, menghasilkan cara seleksi kualitas kayu energi yang efektif, cepat, mudah dan murah.

[irp]

Penataan kelembagaan

Sebagai informasi, dalam kesempatan ini, Wamen LHK, Alue Dohong, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2020 tentang KLHK merupakan upaya bersama untuk mengakomodasi dinamika nasional yang terjadi di sekitar, terutama berkaitan dengan penataan kelembagaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi (litbangjirap).

Salah satu hal yang cukup penting dari Peraturan Presiden ini adalah Badan Litbang dan Inovasi sudah tidak tercantum lagi, dan artinya Badan Litbang dan Inovasi tidak lagi menjadi bagian dari struktur organisasi di dalam kelembagaan Kementerian LHK.

Perpres Nomor 92 tahun 2020 ini menghadirkan lembaga baru yaitu Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSI LHK) yang merupakan salah satu bentuk peningkatan kualitas tata kelola LHK ke depan dengan menjadikan standar kelola LHK sebagai instrumen untuk mengawal pembangunan LHK.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: