KLHK Kukuhkan 5 Profesor Riset Lagi, Ini Nama dan Kepakarannya!

Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali mengukuhkan 5 profesir riset pada Kamis, 3 Desember 2020. Kelima Profesor riset tersebut adalah Prof. Ris. Mudji Susanto, P...

KLHK Kukuhkan 5 Profesor Riset Lagi, Ini Nama dan Kepakarannya!
Bacakan Artikel

Menurut Profesor Tyas, pengendalian puncak debit bervariasi tergantung jenis tegakan, intensitas dan jumlah hujan, serta kelembaban tanah.

Prof. Ris. Anthonius Yan Pancratius Bambang Catur Widyatmoko, dengan judul orasi “Aplikasi Genetik Molekuler untuk Konservasi Genetik Tumbuhan Hutan Tropis Terancam Punah” memaparkan tentang kegiatan konservasi genetik tumbuhan hutan memerlukan kontribusi dari genetika molekuler, yaitu bidang genetika yang berhubungan dengan struktur dan aktifitas materi genetik di dalam makhluk hidup, termasuk gen-gen pengatur sifatnya.

Informasi genetik tumbuhan hutan dapat diperoleh menggunakan berbagai penanda molekuler, yaitu isozyme, RFLP (Restriction Fragment Length Polymorpism), marka DNA dan sekuensing.

Sementara, Prof. Ris. Haruni Krisnawati dengan judul orasi: “Pengembangan Sistem Penghitungan Karbon Hutan Nasional untuk Memperkuat Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV) Mitigasi Perubahan Iklim”, memaparkan tentang penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan riset dan inovasi yang harus terus ditingkatkan untuk mengisi kesenjangan data dan informasi.

Semua potensi sumber data yang tersedia di Indonesia termasuk hasil-hasil penelitian baru yang masih terus berjalan, perlu dikaji untuk mengidentifikasi data baru yang potensial digunakan untuk menyempurnakan penghitungan emisi dan serapan GRK.

Atribusi dan analisis spasial perubahan tutupan hutan tahunan perlu terus diperluas untuk menyempurnakan identifikasi penyebab kejadian perubahan atau gangguan hutan secara lebih spesifik. Hal ini dapat ditingkatkan dengan kolaborasi yang lebih luas dalam proses pengintegrasian data secara lebih efisien.

Prof. Ris. Rina Laksmi Hendrati dengan judul: “Pemuliaan Tanaman Hutan Tropis Penghasil Biomassa Kayu untuk Kemandirian Energi Nasional” yang memaparkan tentang pemuliaan biomassa kayu energi Legum, dengan materi dari berbagai sumber di Indonesia telah menghasilkan peningkatan produktivitas (75100%), kualitas (4653%), pengurangan waktu pemeliharaan di persemaian (12 bulan) dan pembungaan yang lebih awal (1 tahun) serta mempercepat rotasi pemanenan hingga 1860 bulan.

Seleksi kualitas kayu energi melalui pendekatan karakter yang erat dengan nilai kalori dan kandungan lignin, menghasilkan cara seleksi kualitas kayu energi yang efektif, cepat, mudah dan murah.

Penataan kelembagaan

Sebagai informasi, dalam kesempatan ini, Wamen LHK, Alue Dohong, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2020 tentang KLHK merupakan upaya bersama untuk mengakomodasi dinamika nasional yang terjadi di sekitar, terutama berkaitan dengan penataan kelembagaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi (litbangjirap).

Salah satu hal yang cukup penting dari Peraturan Presiden ini adalah Badan Litbang dan Inovasi sudah tidak tercantum lagi, dan artinya Badan Litbang dan Inovasi tidak lagi menjadi bagian dari struktur organisasi di dalam kelembagaan Kementerian LHK.

Perpres Nomor 92 tahun 2020 ini menghadirkan lembaga baru yaitu Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSI LHK) yang merupakan salah satu bentuk peningkatan kualitas tata kelola LHK ke depan dengan menjadikan standar kelola LHK sebagai instrumen untuk mengawal pembangunan LHK.

Tidak adanya Badan Litbang dan Inovasi di dalam struktur organisasi Kementerian LHK merupakan salah satu strategi dalam menyongsong hadirnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berdasarkan arahan Presiden. Lembaga ini nantinya akan mengintegrasikan seluruh fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi (litbangjirap) dari Kementerian/ Lembaga (K/L) maupun Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK).

“Perlu saya tegaskan, sesungguhnya suatu kebijakan hanya tepat pada zamannya. Persoalan-persoalan yang muncul dalam lingkup LHK terus berkembang seiring dengan proses perjalanan waktu,” jelas Wamen.

Oleh sebab itu, tambahnya, untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, diperlukan secara terus menerus perumusan kebijakan yang adaptif, yang pada gilirannya sangat memerlukan dukungan analisis data dan informasi dari Litbangjirap.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2