Kasus Penadah Satwa Liar di Makassar Siap Disidangkan, Barang Bukti Kembali ke Habitatnya

Klikhijau.com – Perdagangan satwa liar masih terus meliar. Aliran rupiah yang menjanjikan jadi alasan para pelaku melakukannya. Meski risikonya berat, sebab hukuman penjara dan  denda menantinya tanpa...

Kasus Penadah Satwa Liar di Makassar Siap Disidangkan, Barang Bukti Kembali ke Habitatnya
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Perdagangan satwa liar masih terus meliar. Aliran rupiah yang menjanjikan jadi alasan para pelaku melakukannya. Meski risikonya berat, sebab hukuman penjara dan  denda menantinya tanpa ampun.

Semisal yang menimpah RGL (28) dan UPI (37) yang menjadi penadah perdagangan satwa liar yang dilindungi.

RGL yang beralamat di Jl. Syeh Yusuf No. 6 kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Kini berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Hal serupa juga dialami UPI (37) yang beralamat di Jl. Rahmatullah Raya No. 2 RT/RW: 002/005, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar berkasnya pun telah dinyatakan lengkap (P21).

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: