Kasus Penadah Satwa Liar di Makassar Siap Disidangkan, Barang Bukti Kembali ke Habitatnya

Klikhijau.com – Perdagangan satwa liar masih terus meliar. Aliran rupiah yang menjanjikan jadi alasan para pelaku melakukannya. Meski risikonya berat, sebab hukuman penjara dan  denda menantinya tanpa...

Kasus Penadah Satwa Liar di Makassar Siap Disidangkan, Barang Bukti Kembali ke Habitatnya
Bacakan Artikel

Karena berkasnya telah lengkap, maka keduanya siap untuk disidangkan. Kedua penadah satwa liar dilindungi tersebut merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi dan telah menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Keduanya dijerat oleh Penyidik dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 juta.

Kasus tersebut bermula saat Balai Gakkum KLHK melakukan Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar di Kabupaten Gowa dan Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala kota Makassar pada Kamis, 28 Mei 2023 lalu.

Tim berhasil mengamanakan keduanya yang menjadi penadah burung dilindungi. Tidak hanya mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti sebanyak 51 ekor satwa yang dilindungi berupa 13 burung jenis perkici dora, 37  burung jenis nuri lory/nuri Sulawesi, 1 ekor burung jenis kakatua putih jambul putih, dan 4  buah sangkar burung.

[irp]

Seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.  Selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan itu, saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan siap untuk disidangkan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: