Karena Orang Utan, 12 Pelaku PETI di TN Tanjung Puting Berhasil Diamankan

Klikhijau.com - Sebanyak 12 pelaku penambangan liar di dalam Kawasan Taman Nasional Tanjung Putting diamankan oleh tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai TN Tanjung Puting, Ditr...

Karena Orang Utan, 12 Pelaku PETI di TN Tanjung Puting Berhasil Diamankan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Sebanyak 12 pelaku penambangan liar di dalam Kawasan Taman Nasional Tanjung Putting diamankan oleh tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai TN Tanjung Puting, Ditreskrimsus POLDA Kalimantan Tengah dan Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah.

Para pelaku melakukan penambangan liar di dalam Kawasan TN  Tanjung Puting dengan menggunakan mesin diesel dan alat sedot pasir. Ke-12  pelaku tersebut adalah  HD (45), SEL (27), HT (50),HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), SLA (41).

Mereka adalah warga Desa Kumai dan Natai Kerbau. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan di dalam kawasan hutan konservasi TN Tanjung Puting. Ancaman yang menanti ke-12 pelaku tersebut adalah penjara paling lama 15  tahun serta pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Sebab orang utan

Aksi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam Kawasan TN Tanjung Puting ini berawal dari adanya kematian Orang utan (Pongo pygmaeus) yang ditemukan di daerah Camp Leakey di sekitar Sungai Sekonyer pada tanggal 11 September 2025 lalu.

[irp]

Kematian orang utan itu diindikasikan adanya luka tebasan dan proyektil senapan angin akibat interaksi dengan penambang liar di jalur masuk ke dalam Kawasan TN Tanjung Puting.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: