Dua Pelaku <em>Illegal Logging</em> di Tana Toraja Diringkus Gakkum KLHK

Klikhijau.com - Tim Operasi Gakkum Sulawesi KLHK Seksi Wilayah I Makassar, bersama KPHL Saddang I  berhasil mengamankan pelaku penebangan liar dengan menggunakan 2 (dua) buah chain saw  dalam kawasan...

Dua Pelaku <em>Illegal Logging</em> di Tana Toraja Diringkus Gakkum KLHK
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Tim Operasi Gakkum Sulawesi KLHK Seksi Wilayah I Makassar, bersama KPHL Saddang I  berhasil mengamankan pelaku penebangan liar dengan menggunakan 2 (dua) buah chain saw  dalam kawasan Hutan Lindung Latimojong di Lembang Batu Alu selatan Kecamatan Sangngalla Selatan Kabupaten Tana Toraja Propinsi Sulawesi selatan, Kamis, 30 Mei 2019 pukul 12.15 Wita

Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penebangan liar dan barang bukti berupa 2 (dua) buah chain saw Merek STHILL., 1(satu) parang dan 30 lembar papan. Penangkapan ini berawal dari laporan petugas KPHL Saddang I yang menyampaikan maraknya kegiatan penebangan liar di kawasan hutan lindung Latimojong.

Pada tanggal 28 Mei 2019, pukul 11.30 WITA Polhut KPHL Saddang I menghentikan para pelaku inisial M dan inisial L yang sementara mengolah kayu dan tanggal 30 Mei 2019 Tim operasi Gakkum Sulawesi KLHK Seksi wilayah I Makassar Menangkap 2 (dua) orang pelaku penebangan liar di dalam kawasan hutan Lindung Latimojong di Lembang Alu Selatan Kabupaten Tana Toraja.

[irp posts="2139" name="11 Kontainer Kayu Ilegal Senilai 3,5 Milyar Disita Gakkum KLHK di Lombok Timur"]

Penyidik telah menetapkan tersangka M dan L sebagai pelaku penebangan Liar dan masih melakukan pengembangan terkait dengan siapa pemodal/dalang dari kegiatan penebangan Liar ini. Tersangka telah dititipkan di Rutan Klas I Makassar, tanggal. Jum'at 31 Mei 2019.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: