Dua Pelaku <em>Illegal Logging</em> di Tana Toraja Diringkus Gakkum KLHK

Klikhijau.com - Tim Operasi Gakkum Sulawesi KLHK Seksi Wilayah I Makassar, bersama KPHL Saddang I  berhasil mengamankan pelaku penebangan liar dengan menggunakan 2 (dua) buah chain saw  dalam kawasan...

Dua Pelaku <em>Illegal Logging</em> di Tana Toraja Diringkus Gakkum KLHK
Bacakan Artikel

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

[irp posts="2418" name="KLHK Kembali Amankan 38 Kontainer Kayu Ilegal Asal Kepulauan Aru"]

Dody Kurniawan, selaku Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi KLHK, mengucapkan terimakasih kepada Tim yang telah bekerja sama dengan baik sehingga kasus ini bisa diungkap, dan berharap tangkapan ini dapat diketahui oleh khalayak ramai sehingga memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Penebangan Liar merupakan kejahatan yang luar biasa, dan tanpa penegakan hukum yang tegas,  tidak akan ada efek jera tegas Dody Kurniawan. Kami berharap upaya penengakan hukum bisa memberikan efek jera dan kami akan terus memproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dody melanjutkan.

[irp posts="3921" name="Lagi, Gakkum KLHK dan Bakamla Tangani Kayu Eboni Illegal"]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: