Cerita Kembalinya 47 Ekor Kakak Tua Jambul Kuning ke Habitatnya di NTT

Klikhijau.com โ€“ Kakak tua jambul kuning (Cacatua sulphurea parvula) adalah burung dengan ukuran kecil dengan panjang sekitar 35 cm dari marga Cacatua. Dari penampilannya, burung ini benar-benar indah...

Cerita Kembalinya 47 Ekor Kakak Tua Jambul Kuning ke Habitatnya di NTT
Bacakan Artikel

"TWA Camplong merupakan salah satu habitat asli burung Kakatua Kecil Jambul Kuning yang ada di Provinsi NTT. Oleh sebab itu pelepasliaran ini kami harapkan dapat berjalan dengan baik dan burung Kakatua Kecil Jambul Kuning cepat beradaptasi dengan lingkungan habitatnya," ujar Timbul Batubara, Kepala BBKSDA Nusa Tenggara Timur

Indra Exploitasia, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK mengapresiasi kerja keras semua pihak untuk melakukan upaya pengembalian satwa endemik ke habitatnya ini.

"Program pengembalian satwa endemik ke habitat penyebaran asalnya merupakan bagian dari program konservasi in-situ berupa peningkatan populasi satwa endemik Indonesia. Upaya pengembalian Kakatua Kecil Jambul Kuning yang wilayah penyebarannya terutama di NTT ini semoga dapat menjaga kelestarian mereka di habitat alamnya," pungkas Indra.

Peringatan keras

[irp]

Untuk diketahui, baik burung Kakatua Kecil Jambul Kuningย (Cacatua sulphurea)ย maupun Burungย Kakatua Putih Besar Jambul Kuningย (Cacatua galerita) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Hal ini tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:


  • Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

  • Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

  • Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));


[irp]

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: