Cerita Kembalinya 47 Ekor Kakak Tua Jambul Kuning ke Habitatnya di NTT

Klikhijau.com – Kakak tua jambul kuning (Cacatua sulphurea parvula) adalah burung dengan ukuran kecil dengan panjang sekitar 35 cm dari marga Cacatua. Dari penampilannya, burung ini benar-benar indah...

Cerita Kembalinya 47 Ekor Kakak Tua Jambul Kuning ke Habitatnya di NTT
Bacakan Artikel

"Program pengembalian satwa endemik ke habitat penyebaran asalnya merupakan bagian dari program konservasi in-situ berupa peningkatan populasi satwa endemik Indonesia. Upaya pengembalian Kakatua Kecil Jambul Kuning yang wilayah penyebarannya terutama di NTT ini semoga dapat menjaga kelestarian mereka di habitat alamnya," pungkas Indra.

Peringatan keras

Untuk diketahui, baik burung Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) maupun Burung Kakatua Putih Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Hal ini tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:


  • Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

  • Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

  • Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2