Cerita Berakhirnya Aksi Pelaku Penjualan Online Bagian Tubuh Satwa yang Dilindungi

Klikhijau.com –  Perburuan satwa terus saja berlanjut, meski pelakunya telah banyak yang diringkus. Namun, hal itu tak membuat jera pelaku yang lain. Terbaru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan...

Cerita Berakhirnya Aksi Pelaku Penjualan Online Bagian Tubuh Satwa yang Dilindungi
Bacakan Artikel

Ia menambahkan, tindakana itu dilakukan baik kejahatan melalui media online maupun kejahatan peredaran TSL ilegal konvensional lainnya tetap menjadi sasaran penegakan hukum guna melindungi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia dengan keanekaragaman hayati yang tinggi” Sementara itu, pada kesempatan terpisah Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHK, POLRI dan TNI dalam penegakan hukum terhadapkejahatan TSL.

Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian karena perburuan liar dan ancaman kepunahan satwa gajah, baik di dalam negeri maupun di luar neger, sehingga kejahatan ini bersifat transnasional. Gakkum KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal Gading Gajah ini apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri, termasuk Kementerian LHK akan kerjasama dengan INTERPOL.

[irp posts="3302" name="Komodo Dijual Keluar Negeri Melalui Medsos, Polisi Amankan 8 Pelaku di Surabaya"]

Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal gading gajah ini akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Saat ini masih dilaksanakan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perdagangan online bagian satwa dilindungi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: