Bahas Pengelolaan Limbah B3, Indonesia Akan Hadiri COP di Swiss

Klikhijau.com - Pemerintah Indonesia akan hadir dalam konferensi tingkat tinggi atau Conference of Parties (COP) terkait dengan tiga konvensi, yaitu Konvensi Basel, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Ro...

Bahas Pengelolaan Limbah B3, Indonesia Akan Hadiri COP di Swiss
Bacakan Artikel

“Pada COP kali ini, terkait Konvensi Basel akan dibahas mengenai plastik, marine debris (serpihan plastik yang ada di laut). Mengenai Konvensi Stockholm akan dibahas dua isu penting terkait Chrysotile asbestos, Fenthion, Acetochlor, Phorate, dan Hexabromocyclododecane. Untuk Konvensi Rotterdam ada beberapa isu, dan yang terpenting yaitu penggunaan paraquat dichloride formulasi 276 g/L, dan Carbosulfan. Keduanya bahan yang digunakan untuk pestisida,” jelas Yun.

Pengelolaan B3 di Indonesia, disampaikan Yun, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001. Ada 10 jenis B3 yang telah diatur dalam PP tersebut, sedangkan saat ini sudah 16 jenis B3 yang dilarang.

[irp posts="2613" name="Lagi, Limbah Medis Terbuang Sembarangan di Wilayah Camba Maros"]

“Jadi PP ini diterbitkan tahun 2001, sedangkan bahan-bahan kimia yang dibahas di dalam COP bertambah, sehingga PP ini harus direvisi untuk bisa mengakomodir bahan-bahan kimia yang kemudian diputuskan tadinya dapat dipakai menjadi terbatas, yang terbatas menjadi dilarang. Jadi perlu dimasukkan jenis yang belum ada untuk mempermudah dalam pengaturannya,” pungkas Yun.

Direktur Jenderal PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, akan memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) dalam pertemuan Triple COPs pekan mendatang. Delegasi terdiri dari perwakilan KLHK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). #

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: