Akhir Perjalanan S, Sang Pemodal Perusakan TN Tesso Nilo

Klikhijau.com โ€“ Lelaki berinisial S, yang berusia 40 tahun itu berhasil ditangkap oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera. Ia beralamat di Desa Gunung Melintang, Kec. Kuantan...

Akhir Perjalanan S, Sang Pemodal Perusakan TN Tesso Nilo
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Lelaki berinisial S, yang berusia 40 tahun itu berhasil ditangkap oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera. Ia beralamat di Desa Gunung Melintang, Kec. Kuantan Hilir, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau

Penangkapan itu didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau, tepatnya di Kota Pekanbaru, Prov. Riau, pada tanggal 14 November 2022 lalu. Ketika akan ditangkap S melakukan perlawanan dan kekerasan.

S merupakan salah satu pemodal perambah Kawasan Taman Nasional(TN) Tesso Nilo, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau yang sebelumnya sempat dinyatakan buron.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum LHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022.

[irp]

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon beserta 1 unit alat berat eksavator di dalam kawasan TN Tesso Nilo.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: