Akhir Perjalanan S, Sang Pemodal Perusakan TN Tesso Nilo

Klikhijau.com โ€“ Lelaki berinisial S, yang berusia 40 tahun itu berhasil ditangkap oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera. Ia beralamat di Desa Gunung Melintang, Kec. Kuantan...

Akhir Perjalanan S, Sang Pemodal Perusakan TN Tesso Nilo
Bacakan Artikel

Penyidik Gakkum LHK selanjutnya melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Para pelaku telah mendapat vonis berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S.

Selanjutnya penyidik KLHK memanggil S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap S.

[irp]

Buron hampr 6 bulan

Selama hampir 6 bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pada tanggal 10 November 2022, personil Balai TN Tesso Nilo mendeteksi keberadaan S (40) yang saat itu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan TN Tesso Nilo.

Upaya penangkapan tersebut, menurut Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani merupakan bagian dari pengamanan dan pemulihan kawasan konservasi yang merupakan komitmen KLHK. Dalam beberapa tahun ini.

Tercatat Gakkum LHK telah membawa 1.334 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," kata Rasio Ridho Sani.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: