4 Poin Surat Edaran Bupati Bulukumba Perihal Sampah

oleh -40 kali dilihat
Alliance Merilis Laporan Perkembangan Program Penanganan Sampah Plastik di Indonesia
Ilustrasi sampah/foto-fixabay

Klikhijau.com – Sampah masih jadi masalah yang pelik, khususnya di Indonesia. Penanganannya yang bisa dibilang buruk. Jadi, salah satu penyebab timbulan sampah semakin menggunung.

Pada tahun 2023 lalu, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada sekitar 19,56 juta ton sampah yang dihasilkan Indonesia.

Jumlah itu belum mencerminkan volume sampah secara nasional. Karena baru  baru berasal dari 96 kabupaten/kota. Masih banyak kota yang tidak terdeteksi jumlah sampahnya.

Untuk mengatasi sampah agar tidak semakin meresahkan dan merusak lingkungan. Diperlukan langkah dan penanganan yang serius.

KLIK INI:  Kalla Group Dukung Kolaborasi Berkelanjutan Penanganan Sampah di Sambung Jawa

Semua daerah perlu bergerak untuk mengatasi masalah sampah. Hal itu pula yang coba dilakukan oleh Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Belum lama ini, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf mengeluarkan surat edaran tentang pengurangan sampah bagi penyelenggara acara atau kegiatan di Kabupaten Bulukumba.

Surat edaran itu merujuk pada Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Bulukumba dalam Penangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Bulukumba.

Karenanya, diperlukan suatu gerakan bersama untuk mengurangi sampah yang diakibatkan dari kegiatan, pertemuan/rapat-rapat yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

KLIK INI:  Benarkah Senyawa Sesquiterpenes Gaharu dapat Cegah Penyebaran COVID-19?

Surat edaran tersebut berisi 4 poin, yakni:

  1. Setiap penyelenggara acara/kegiatan mewajibkan peserta kegiatan menggunakan tumbler/botol minuman, dan mencantumkan pada undangan kegiatan untuk membawa tumbler/botol minuman;
  2. Mengupayakan hidangan makanan disiapkan dengan prasmanan di setiap kegiatan rapat/pertemuan dan tidak menghidangkan makanan berkemasan plastik/styrofoam;
  3. Menyiapkan water station dan tempat sampah pemilah berdasarkan jenisnya serta melakukan pemilahan antara sampah organik dan non organik;
  4. Penyelenggara acara/kegiatan wajib menyampaikan (mengingatkan) kepada peserta/undangan untuk tidak membuang sampah sembarangan, tetapi menyimpan pada tempat sampah secara terpilah.
KLIK INI:  Pengukuhan Pengurus Forsi LHK Sul-Sel Periode 2019-2022 Berlangsung Semarak