Usai Ditetapkan KLHK sebagai Flora Dilindungi, Ini Sanski Perusak Pohon Sialang!

oleh -353 kali dilihat
Usai Ditetapkan KLHK sebagai Flora Dilindungi, Ini Sanski Perusak Pohon Sialang!
Seseorang mengambil madu di pohon Sialang - Foto/Berkabar.com

Klikhijau.com – Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan pohon Asat Sialang sebagai jenis pohon dilindungi.  

Sejalan dengan itu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Kabupaten Riau Pelalawan pun menerbitkan Fatwa Adat Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelestarian Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang.

Penetapan ini dinilai sangat penting mengingat tingginya aktivitas pengrusakan pohon adat ini. Padahal, pohon ini semestinya dijaga karena memiliki posisi penting secara ekonomi, ekologi dan berkaitan dengan kearifan lokal masyaraat adat Kabupaten Pelalawan.

Dengan penetapan ini maka siapa saja yang melakukan pengrusakan kayu sialang akan mendapat ganjaran berupa sanksi yang sangat berat. Sanksi utamanya adalah wajib menyiapkan keberadaan pohon Sialang seperti kondisi semula.

KLIK INI:  7 Fakta Pohon Mimba yang Diadopsi Puteri Indonesia Lingkungan 2020
Deretan sanksi berat

Pelanggar pun akan dikenai sanksi lainnya, pertama, diwajibkan menunaikan denda adat yakni wajib mengkafani pohon Sialang dari pangkal sampai pucuk lalu dikuburkan layaknya manusia.

Kedua, pelanggar juga harus membayar kerugian material atas pengrusakan dengan membayar denda sebesar Rp 250 juta per pohon.

Ketiga, pelanggar juga diwajibkan menggelar kenduri adat yakni dengan menyembelih satu ekor kerbau plus 30 gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan, yang dimakan bersama-sama masyarakat setempat.

“Fatwa ini menegaskan korporasi macam APP dan April Grup yang paling sering menebang pohon sialang wajib memenuhi denda adat,”kata Made Ali, Koordinator Jikalahari dikutip dari laman resmi Jikalahari.

Fatwa ini muncul paska Asia Pulp and Paper (Sinarmas Grup) melalui anak usahanya, pada Desember 2020, PT Arara Abadi Distrik Nilo, menebang 23 pohon sialang di Kepungan Sialang Ampaian Todung milik Bathin Hitam Sungai Medang.

Sejumlah korporasi lainnya juga ditengarai telah melakukan pengrusakan pohon adat ini. Setelah terbitnya fatwa dan penetapan KLHK, pelestarian pohon Sialang diharapkan dapat terjaga.

KLIK INI:  Myzomela Irianawidodoae, Burung Pertama yang Pakai Nama Ibu Negara
Pohon Sialang, sarang madu

Masyarakat Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan dikenal sebagai penghasil hasil hutan non kayu yakni madu. Lebah-lebah penghasil madu tersebut bersarang pada setiap pohon Sialang.

Menurut WWF (2004) dalam Mujid (2010), sialang adalah jenis pohon yang besar dan tinggi batangnya, garis tengah batang pohonnya bisa mencapai 100 cm atau lebih. Pohon ini dapat tinggi menjulang hingga 26 sampai 30 meter.

Lebah-lebah membangun sarangnya di dahan-dahan pohon. Satu pohon bisa berisi sampai 50 sarang bahkan lebih, tiap sarang bisa berisi sampai kira-kira 10 kilogram madu asli alamiah.

Itu artinya, kerusakan pohon adat ini akan berdampak pada perekonomian masyarakat adat yang sejak lama hidup dari hutan.

Sejumlah penelitian juga mengungkap bahwa pohon Sialang juga banyak dibiarkan begitu saja tanpa dimanfaatkan. Masyarakat lebih mementingkan mengelola kebun kelapa sawit dibandingkan mengelola pohon sialang.

Terlepas dari itu semua, pohon adat ini sangat identik dengan kearifan lokal masyarakat adat Pelalawan.

Sejak penerbitan fatwa dan penetapan sebagai pohon dilindungi negara, Jikalahari mendesak Menteri LHK merevisi Peraturan Menteri LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi untuk memasukan pohon sialang dan pohon-pohon yang dilindungi oleh masyarakat adat.

“Sebab dalam Permen itu belum memasukkan pohon sialang masuk dalam jenis tumbuhan yang dilindungi. Itulah mengapa korporasi HTI seenaknya menebang pohon ini,” kata Made Ali.

Jikalahari dan masyarakat lokal juga sedang menginvestigasi beberapa korporasi yang telah terlibat dalam kerusakan pohon Sialang. Kita berharap ke depan, tidak ada lagi pihak-pihak yang berani merusak pohon adat ini agar kelestariannya terjaga.

KLIK INI:  Pohon Johar, Peneduh Berbunga Kuning dan Ragam Manfaatnya Bagi Kesehatan