Stop Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar!

Stop Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar!
Karhutla-foto/Ist
Bacakan Artikel

โ€‹Penerbitan Surat Edaran ini berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan terkait lainnya. KLH/BPLH kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati larangan ini secara ketat karena pelanggaran terhadap ketentuan pembakaran lahan akan ditindak tegas dengan penerapan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

ย 

Pilih Halaman: