Stop Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar!

Stop Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar!
Karhutla-foto/Ist
Bacakan Artikel

Melalui SE tersebut, para kepala daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur, yang meliputi menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang membolehkannya, serta menerapkan sanksi tegas berupa sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana bagi pelanggar.

โ€‹Selain itu, kepala daerah juga diminta mengoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, serta jajaran TNI dan Polri untuk memperkuat pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi masif, dan pengawasan di wilayah rawan.

Instruksi lainnya mencakup pemantauan secara berkala tinggi muka air tanah (TMAT) gambut, penjagaan fungsi sekat kanal, pembasahan lahan pada kondisi rawan, serta memastikan kesiapsiagaan para pemegang izin berusaha dan memberdayakan melalui pelibatan aktif dalam satuan tugas (satgas) karhutla.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: