Skema dan Layanan Tarif BPJS Kesehatan Saat Ini!

Klikhijau.com โ€“ Tarif BPJS saat ini mengalami kenaikan dari sebelumnya. Meski nominalnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, keputusan ini sempat menimbulkan polemik. Meski demikian, layanan Bada...

Skema dan Layanan Tarif BPJS Kesehatan Saat Ini!
Bacakan Artikel

[irp]



  1. Fasilitas rawat inap



Umumnya fasilitas kesehatan pratama telah dilengkapi dengan layanan rawat inap untuk pasien dengan penyakit tertentu yang masih dapat tertangani.
Bagaimana dengan Faskes lanjutan?

[caption id="attachment_20203" align="alignnone" width="640"]tarif BPJS Ilustrasi - Foto/Nguyแป…n Hiแป‡p di Unsplash[/caption]

Pada dasarnya, tak ada perbedaan cukup signifikan antara layanan di Faske tingkat pratama dengan Faskes tingkat lanjutan. Perbedaannya hanya pada adanya layanan tambahan yang diterima peserta BPJS. Apa saja? Berikut rinciannya:



  1. Administrasi Pelayanan



Di Faskes lanjutan, peserta BPJS tidak perlu lagi membayar administrasi apa pun.


  1. Layanan UGD



Peserta BPJS yang skema pembayarannya berjalan baik berhak mendapat layanan kesehatan di Unit Gawat Darurat (UGD). Ini berlaku bila peserta tersebut berada dalam kondiri terdesak atau mengalami pengobatan khusus yang mengancam nyawa sehingga perlu tindakan cepat.


  1. Pemeriksaan pasien



Setiap peserta BPJS berhak mendapatkan akses layanan pemeriksaan maupun konsultasi dengan mengenai penyakitnya oleh dokter ahli.


  1. Tindakan medis



Peserta BPJS Kesehatan juga bisa memperoleh beragam tindakan medis spesialistik sesuai kebutuhan dan indikasi. Tindakan tersebut meliputi tindakan nonbedah maupun bedah.

[irp]



  1. Pengobatan



Obat-obatan maupun alat kesehatan yang merupakan kebutuhan pasien yang termasuk peserta BPJS Kesehatan tidak lagi dikenakan biaya sesuai dengan kebutuhan medisnya.


  1. Rehabilitasi



Selain layanan konsultasi, tiap peserta BPJS juga berhak mendapat layanan rehabilitasi. Tindakan ini tentu harus sesuai dengan arahan atau rekomendasi dokter spesialis yang merawatnya.


  1. Pelayanan kebutuhan darah



Tiap peserta BPJS memiliki hak memperoleh pelayanan darah sebagaimana indikasi medis yang diderita. Layanan ini diutamakan pada pasien yang mengalami tindakan operasi.


  1. Layanan rawat inap



Untuk diketahui, peserta BPJS juga berhak memperoleh layanan rawat inap di rumah sakit atau Faskes lanjutan. Baik itu perawatan yang sifatnya intensif maupun non-intensif. Layanan kategori kamar tentu disesuaikan dengan kelas premi peserta BPJS.


  1. Layanan ambulans



Layanan ambulans termasuk layanan gratis bagi peserta BPJS, bila harus berpindah antar Faskes.


  1. Pengurusan jenazah



Jika peserta BPJS Kesehatan meninggal di Faskes tingkat lanjutan, peserta itu berhak mendapat layanan perawatan jenazah. Termasuk pengantaran ke rumah keluarganya.

Itulah tanggungan BPJS kesehatan tertanggung yang perlu diketahui. Di luar ketentuan layanan ini, misalnya layanan kosmetika atau pada peserta yang tidak melewati prosedur yang benar tidak ditanggung oleh BPJS.

Tetap jaga kesehatan dan jangan lupa bahagia!

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: