Skema dan Layanan Tarif BPJS Kesehatan Saat Ini!

Klikhijau.com – Tarif BPJS saat ini mengalami kenaikan dari sebelumnya. Meski nominalnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, keputusan ini sempat menimbulkan polemik. Meski demikian, layanan Bada...

Skema dan Layanan Tarif BPJS Kesehatan Saat Ini!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Tarif BPJS saat ini mengalami kenaikan dari sebelumnya. Meski nominalnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, keputusan ini sempat menimbulkan polemik.

Meski demikian, layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap jadi andalan masyarakat Indonesia. Data terbaru pada September 2020 misalnya, menunjukkan bahwa peserta layanan ini mencapai lebih dari dua ratus juta jiwa. Jumlah ini juga memastikan bahwa BPJS telah jadi solusi yang paling diminati untuk layanan kesehatan.

Salah satu alasan kenaikan tarif BPJS saat ini adalah adanya defisit setiap tahunnya. Ada banyak variabel penyebabnya antara lain tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar premi, serta kebutuhan layanan kesehatan yang juga meningkat.

Kenaikan tarif BPJS telah ditetapkan pemerintah melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan. Regulasi ini sekaligus mengatur tentang ketentuan baru termasuk mengenai kenaikan tarif yang menjadi pedoman bersama.

Cek iuran BPJS

Nomonal tarif BPJS sangat bergantung pada kelas layanan. Hingga saat ini, ada tiga kelas layanan yang disediakan. Tentu dengan fasilitas dan tarif yang bervariasi. Berikut tarif BPJS tiap kelas yang perlu diketahui.


  • Tarif kelas I



Bila sebelumnya, tarif kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan, tarif terbaru mengalami kenaikan menjadi Rp 150.000 per bulan. Nominalnya naik hampir separuh dari sebelumnya.


  • Tarif kelas II



Tarif terbaru BPJS kesehatan untuk kelas medium atau kelas II sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah Rp 100.000. Nominal ini berlaku sejak 1 Juli 2020 dari tarif sebelumnya yang hanya senilai Rp 51.000.


  • Kelas III



Tarif lama BPJS kesehatan untuk kelas III hanya Rp 25.500. Saat ini mengalami kenaikan menjadi Rp 42.000. Meski mengalami kenaikan, peserta di klaster ini masih dikenakan nominal tarif lama tiap bulannya hingga Januari 2021. Setelahnya, tiap peserta BPJS kelas III akan membayar sesuai ketentuan baru yakni senilai Rp 42.000.

Apa yang membedakan tiap kelas?

Banyak yang mengira bahwa tarif baru BPJS ini meniadakan sejumlah layanan. Faktanya, tidak demikian. BPJS kesehatan tetap saja melayani semua jenis layanan kesehatan hingga tindakan operasi.

Jadi, pembagian kelas sama sekali tak mempengaruhi layanan yang diberikan. Perbedaan kelas hanya pada ruang rawat inap saja saat pasien atau peserta diopname.

Sekadar catatan, pembatasan layanan BPJS hanya dikenakan pada pengguna Narkoba dan peserta dengan jenis penyakit khusus seperti hepatitis.

Fasilitas Kesehatan Pratama

Setiap peserta BPJS kesehatan harus mengikuti prosedur dalam layanan pengobatan. Layanan pertama ada di tingkat pratama yakni klinik dan Puskemas yang ditunjuk. Pasien mendapatkan layanan ke tahap berikutnya bila mendapat rujukan dari fasilitas pratama.

Berikut Fasilitas Kesehatan (Faskes) di tingkat pratama yang didapatkan peserta layanan:



  1. Layanan administrasi



Bagi peserta yang datang ke fasilitas pratama tidak akan dipungut biaya administrasi.


  1. Layanan preventif dan promotif



Peserta asuransi BPJS berhak mendapat layanan preventif berupa imunisasi rutin, screening kesehatan tertentu, penyuluhan, hingga peningkatan kualitas kesehatan bagi yang memiliki riwayat masalah kesehatan kronis.


  1. Pemeriksaan dan konsultasi dokter



Biaya pemeriksaan dan konsultasi dokter digratiskan bagi setiap peserta BPJS, termasuk saat ada pemeriksaan laboratorium.


  1. Pengobatan pasien



Peserta BPJS kesehatan berhak mendapat akses pengobatan secara gratis, serta akses gratis obat dan alat kesehatan yang dipakai sebagaimana rujukan dokter.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2