Putusan Anti SLAPP di Cibinong Perkuat Perlindungan bagi Pembela Lingkungan

Klikhijau.com - Dua guru besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, baru saja mencatat kemenangan penting di meja pengadilan. Majelis Hakim Peng...

Putusan Anti SLAPP di Cibinong Perkuat Perlindungan bagi Pembela Lingkungan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Dua guru besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, baru saja mencatat kemenangan penting di meja pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan yang diajukan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Kalimantan Lestari Mandiri dengan menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.

Putusan sela ini membuka ruang diskusi yang luas tentang perlindungan akademisi, kebebasan penelitian, dan penerapan prinsip Anti SLAPP atau gugatan strategis yang bertujuan membungkam partisipasi publik.

Kasus bermula ketika PT Kalimantan Lestari Mandiri mengajukan gugatan perdata terhadap kedua akademisi tersebut atas keterangan ilmiah yang mereka berikan dalam kapasitas sebagai ahli di perkara kebakaran lahan gambut yang menjerat perusahaan. Bambang Hero dan Basuki Wasis sebelumnya menjadi saksi ahli di persidangan kasus kebakaran lahan pada 2018 yang melibatkan konsesi perusahaan itu.

Dalam perkara pokok yang sudah berkekuatan hukum tetap, perusahaan dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun perusahaan tidak menerima begitu saja keterangan para ahli itu. Mereka kemudian menggugat keduanya dengan tuduhan telah merugikan nama baik perusahaan dan menimbulkan kerugian reputasi serta materi. Gugatan ini dinilai banyak pihak sebagai upaya membalas atau menekan para ilmuwan yang berani memberikan keterangan berdasarkan data ilmiah di ruang sidang.

[irp]

Majelis Hakim PN Cibinong dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pernyataan ilmiah para akademisi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dan kontribusi terhadap proses peradilan di bidang lingkungan hidup.

Hakim menegaskan bahwa keterlibatan akademisi sebagai saksi atau ahli merupakan manifestasi dari hak partisipasi publik dalam penegakan hukum lingkungan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hakim juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pihak-pihak yang berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan.

Dalam konteks itu, majelis hakim menilai gugatan perusahaan bersifat menghambat partisipasi publik dan dapat dikategorikan sebagai bentuk SLAPP. Karena itu, gugatan tersebut ditolak sejak awal melalui putusan sela. Keputusan ini tercatat dalam direktori Mahkamah Agung dengan nomor perkara 212/Pdt.G/2025/PN Cbi dan menjadi catatan penting bagi penerapan mekanisme perlindungan partisipasi publik di ranah hukum Indonesia.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2