Putusan Anti SLAPP di Cibinong Perkuat Perlindungan bagi Pembela Lingkungan

Klikhijau.com - Dua guru besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, baru saja mencatat kemenangan penting di meja pengadilan. Majelis Hakim Peng...

Putusan Anti SLAPP di Cibinong Perkuat Perlindungan bagi Pembela Lingkungan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Dua guru besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, baru saja mencatat kemenangan penting di meja pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan yang diajukan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Kalimantan Lestari Mandiri dengan menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.

Putusan sela ini membuka ruang diskusi yang luas tentang perlindungan akademisi, kebebasan penelitian, dan penerapan prinsip Anti SLAPP atau gugatan strategis yang bertujuan membungkam partisipasi publik.

Kasus bermula ketika PT Kalimantan Lestari Mandiri mengajukan gugatan perdata terhadap kedua akademisi tersebut atas keterangan ilmiah yang mereka berikan dalam kapasitas sebagai ahli di perkara kebakaran lahan gambut yang menjerat perusahaan. Bambang Hero dan Basuki Wasis sebelumnya menjadi saksi ahli di persidangan kasus kebakaran lahan pada 2018 yang melibatkan konsesi perusahaan itu.

Dalam perkara pokok yang sudah berkekuatan hukum tetap, perusahaan dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun perusahaan tidak menerima begitu saja keterangan para ahli itu. Mereka kemudian menggugat keduanya dengan tuduhan telah merugikan nama baik perusahaan dan menimbulkan kerugian reputasi serta materi. Gugatan ini dinilai banyak pihak sebagai upaya membalas atau menekan para ilmuwan yang berani memberikan keterangan berdasarkan data ilmiah di ruang sidang.

[irp]

Majelis Hakim PN Cibinong dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pernyataan ilmiah para akademisi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dan kontribusi terhadap proses peradilan di bidang lingkungan hidup.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: