Putusan Anti SLAPP di Cibinong Perkuat Perlindungan bagi Pembela Lingkungan

Klikhijau.com - Dua guru besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, baru saja mencatat kemenangan penting di meja pengadilan. Majelis Hakim Peng...

Putusan Anti SLAPP di Cibinong Perkuat Perlindungan bagi Pembela Lingkungan
Bacakan Artikel

Hakim menegaskan bahwa keterlibatan akademisi sebagai saksi atau ahli merupakan manifestasi dari hak partisipasi publik dalam penegakan hukum lingkungan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hakim juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pihak-pihak yang berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan.

Dalam konteks itu, majelis hakim menilai gugatan perusahaan bersifat menghambat partisipasi publik dan dapat dikategorikan sebagai bentuk SLAPP. Karena itu, gugatan tersebut ditolak sejak awal melalui putusan sela. Keputusan ini tercatat dalam direktori Mahkamah Agung dengan nomor perkara 212/Pdt.G/2025/PN Cbi dan menjadi catatan penting bagi penerapan mekanisme perlindungan partisipasi publik di ranah hukum Indonesia.

[irp]

Gelombang Dukungan dan Makna Sosialnya

Putusan PN Cibinong langsung disambut antusias oleh berbagai kalangan. Dari kampus hingga organisasi masyarakat sipil, dari jurnalis lingkungan hingga pengacara publik, banyak yang menilai keputusan itu sebagai kemenangan nalar atas kekuasaan modal.

Koalisi Save Akademisi dan Ahli yang terdiri dari sejumlah dosen, peneliti, dan aktivis lingkungan menyebut keputusan tersebut sebagai bukti bahwa sains tidak boleh dibungkam oleh tekanan korporasi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: