Makassar Zona Merah Bencana Ekologis

Klikhijau.com - Baru-baru kemarin (2/4/2021), beberapa ruas jalan dan pemukiman penduduk di Kota Makassar terendam banjir. Hujan yang datang tiada hentinya sejak kamis malam menciptakan genangan besar...

Makassar Zona Merah Bencana Ekologis
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Baru-baru kemarin (2/4/2021), beberapa ruas jalan dan pemukiman penduduk di Kota Makassar terendam banjir. Hujan yang datang tiada hentinya sejak kamis malam menciptakan genangan besar di rumah-rumah warga dan jalan-jalan raya.

Bencana banjir dianggap terjadi akibat tingginya curah hujan selama beberapa hari terakhir, yang disebabkan oleh pergerakan awan hujan dari pesisir laut Makassar menuju daratan.

Daratan Makassar yang dikelilingi dua sungai yang bercabang ke kanal-kanal tak mampu membendung luapan air hujan. Hingga drainase pun menyerah untuk mengalirkan air ke sungai dan berujung ke laut.

Akan tetapi, betulkah banjir hanya terjadi akibat curah hujan yang tinggi? Tentu saja hujan menjadi faktor penyebab banjir secara ekologis. Namun, faktor sosial-politik juga berdampak besar terhadap penyebab dan penanganan bencana.

Persoalan tata ruang kota dan ketersediaan ruang terbuka hijau menjadi salah dua faktor penanganan banjir di Kota Makassar. Banjir, jika ditinjau dalam sudut pandang sosial-ekologis selain karena intensitas hujan, juga terjadi akibat dari kebijakan pembangunan kota yang belum ramah terhadap lingkungan. Benarkah demikian?

[irp]

Ekologi pembangunan kota

UU No. 26 tahun 2017 mengartikan Ruang terbuka hijau sebagai area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan kawasan hijau yang berfungsi menyerap air hujan di sekitar wilayah kota. Pepohonan dan tetumbuhan di wilayah RTH dinilai mampu mencegah potensi banjir. Selain itu, RTH juga dimanfaatkan sebagai ruang pertemuan publik, tempat olahraga dan rekreasi bagi warga kota.

Ironisnya, data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel mencatat, luas RTH di Kota Makassar hanya sekitar 9,1 % dari 17.577 Ha luas wilayah kota Makassar. Jumlah ini masih jauh di bawah amanah UU Penataan Kota, yang mengharuskan setiap daerah untuk memiliki luasan RTH minimal 30%.

Slamet Riadi selaku Koordinator Kajian dan Advokasi Walhi Sulsel menjelaskan, RTH Di Makassar hanya 9,1 %. Ini tidak sesuai dengan UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. UU itu memandatkan minimal RTH itu 30% dari luas kota. Artinya target pemerintah masih sangat jauh,” jelasnya.

Selain itu, Slamet juga menyoroti laju pembangunan kota yang sangat massif tanpa dibarengi sinergitas antar instansi yang kuat.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2