Kontra‑Paradoks Percepatan Proyek dan Keadilan Lingkungan

Klikhijau.com - Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengunci lokasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar di Tamalanrea menciptakan ketegangan kontra-paradoks antar...

Kontra‑Paradoks Percepatan Proyek dan Keadilan Lingkungan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengunci lokasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar di Tamalanrea menciptakan ketegangan kontra-paradoks antara regulasi baru di level pusat dan norma keadilan sosial‑lingkungan di tingkat komunitas.

Di satu sisi, keputusan ini memperkuat skema kepastian hukum‑investor dan percepatan proyek strategis nasional (PSN) di sisi lain, ia menggeser posisi masyarakat menjadi objek risiko, bukan subjek perencanaan.

Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Achmad Yusran, menilai putusan itu memperlihatkan cara pemerintah pusat memilih kepastian proyek ketimbang keadilan prosedural.

“Pemerintah pusat memilih paradigma ‘jangan ganggu investor’ dan ‘jalan terus’,” kata Yusran Jumat (8/5/2026).

Ia menegeskan kehadiran peraturan semestinya menjadi jalan menjaga keseimbangan.

“Padahal, regulasi baru seperti Perpres harusnya menjadi peluang untuk menyelaraskan ulang lokasi, partisipasi publik, dan mitigasi sosial‑lingkungan, bukan sekadar jembatan untuk mempercepat kontrak," tambahnya.

PP Lama vs Perpres Baru

Otak keputusan pusat yang menjadi putusan Purbaya mempertahankan lokasi di Tamalanrea muncul di tengah ruang tarik-menarik antara Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan dan sejumlah PP/aturan lama yang mengatur proyek strategis dan pengelolaan sampah.

Perpres 109 memungkinkan peninjauan ulang skema kerja sama dan lokasi proyek, termasuk wacana pemindahan ke TPA Antang yang dianggap lebih selaras dengan kawasan teknis dan pengelolaan sampah skala kota.

Namun, aturan lama yang mengacu pada proses tender sebelumnya dan rencana awal di Manggala/Tamangapa membuat lokasi di Tamalanrea tetap menjadi warisan legal yang sulit dirubah.

“Pemerintah pusat menggunakan PP dan PSN sebagai perisai hukum, sementara Perpres 109 yang pro-lingkungan hanya dijadikan retorika,” terang Yusran.

Yusran melihat implikasinya, regulasi baru justru diredam, agar investor tidak ‘dibebani’ penyesuaian ulang.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2