Ekoteologi dan Kearifan Masyarakat Adat

oleh -154 kali dilihat
Ritual Andingingi Warisan Budaya Suku Kajang di Festival Pinisi XIV 2024-Foto:Ist.

Klikhijau.com – Lanskap krisis lingkungan global yang kian mendesak, pencarian solusi berkelanjutan telah mengarahkan perhatian pada perspektif yang sering terabaikan: ekoteologi dan kearifan masyarakat adat. Dua konsep ini, yang secara intrinsik terhubung, menawarkan kerangka kerja holistik untuk memahami dan mengelola hubungan antara manusia, alam, dan dimensi spiritual.

Ekoteologi muncul sebagai sebuah paradigma interdisipliner yang menjembatani ranah spiritualitas, etika, dan ilmu pengetahuan dalam memahami serta menanggulangi persoalan ekologis (Tucker & Grim, 2017). Pendekatan ini menawarkan perspektif baru bahwa krisis lingkungan tidak semata-mata masalah teknis atau ekonomis, melainkan juga berakar pada krisis spiritual dan etika manusia terhadap alam. Tucker dan Grim, dalam karya mereka “Ecology and Religion“, secara mendalam menguraikan bagaimana berbagai tradisi keagamaan di dunia memiliki ajaran-ajaran yang mengedepankan penghargaan terhadap alam, yang kemudian dapat diaktualisasikan dalam kerangka ekoteologi untuk mendorong konservasi.

KLIK INI:  GRP Bergabung dalam Inisiatif Near Zero Steel 2030, Dorong Produksi Baja Berkelanjutan

Salah satu sumber inspirasi paling kaya dalam pengembangan ekoteologi adalah kearifan masyarakat adat. Masyarakat adat di seluruh dunia telah terbukti memiliki sistem pengetahuan, kepercayaan, dan praktik-praktik yang secara inheren mendorong keberlanjutan dan harmoni dengan alam.

Berkes, dalam bukunya “Sacred Ecology: Traditional Ecological Knowledge and Resource Management“, mengemukakan bahwa pengetahuan ekologis tradisional (TEK) yang dimiliki masyarakat adat seringkali jauh lebih kompleks dan terintegrasi dibandingkan dengan ilmu pengetahuan Barat yang cenderung reduksionis. TEK ini mencakup pemahaman mendalam tentang siklus alam, interaksi antarspesies, dan strategi pengelolaan sumber daya yang lestari, yang semuanya didasarkan pada hubungan timbal balik antara manusia dan alam.

Hubungan antara masyarakat adat dan lingkungannya seringkali tidak hanya bersifat utilitarian, melainkan juga spiritual. Konsep tanah adat bagi banyak komunitas bukan hanya sekadar kepemilikan fisik, melainkan entitas sakral yang menopang identitas, budaya, dan spiritualitas mereka. Dove dan Kammen (2002) dalam studi mereka tentang pengelolaan hutan di Indonesia, menyoroti bagaimana masyarakat adat memandang hutan sebagai bagian tak terpisahkan dari keberadaan mereka, tempat arwah leluhur bersemayam, dan sumber kehidupan yang harus dijaga dengan penuh penghormatan.

Perspektif ini kontras dengan pandangan antroposentris Barat yang cenderung menempatkan alam sebagai objek yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan manusia semata.

KLIK INI:  Dukung FOLU Net Sink 2030, KLHK dan USDA Forest Service Jalin Kerjasama

Penelitian antropologi lingkungan menunjukkan bahwa sistem nilai dan norma yang dianut masyarakat adat seringkali memuat prinsip-prinsip konservasi yang eksplisit maupun implisit.

Akar Ekoteologi: Merajut Kembali Spiritual dan Ekologis

Ekoteologi, sebagai disiplin ilmu yang relatif baru, muncul sebagai respons terhadap krisis lingkungan yang semakin parah, mencoba menjembatani jurang antara spiritualitas dan ekologi.

Mary Evelyn Tucker dan John Grim dalam karya mereka, Ecology and Religion, mengemukakan bahwa ekoteologi bukan sekadar “teologi hijau” melainkan sebuah upaya sistematis untuk merevisi doktrin keagamaan agar lebih responsif terhadap tantangan lingkungan. Sumber ini penting karena menyediakan landasan teoritis yang komprehensif mengenai evolusi dan tujuan ekoteologi, menunjukkan bagaimana tradisi keagamaan dapat diinterpretasikan ulang untuk mendukung konservasi.

Konsep ini menyoroti bahwa banyak tradisi spiritual, terlepas dari denominasinya, memiliki ajaran yang dapat diinterpretasikan untuk mendorong penghormatan terhadap alam dan pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab.

Ekoteologi menganalisis bagaimana kepercayaan agama dapat memengaruhi perilaku manusia terhadap lingkungan, baik secara positif maupun negatif.

KLIK INI:  Ummu dan Eco Bhinneka Muhammadiyah Gelar Kuliah Umum: Merawat Bumi, Merajut Perdamaian

Dieter T. Hessel, dalam For Creation’s Sake: Towards a Sustainable Theology, menggarisbawahi pentingnya pergeseran paradigma dari dominasi antroposentris menuju pandangan biosentris yang mengakui nilai intrinsik semua bentuk kehidupan.

Hessel adalah salah satu pelopor dalam mengembangkan teologi lingkungan yang berakar pada etika dan keberlanjutan. Karyanya membantu memahami bagaimana pandangan dunia yang berpusat pada manusia telah berkontribusi pada degradasi lingkungan, dan bagaimana ekoteologi menawarkan alternatif dengan menempatkan ciptaan sebagai pusat perhatian teologis.

Dengan demikian, ekoteologi berupaya menumbuhkan kesadaran bahwa kerusakan alam adalah juga kerusakan spiritual, dan bahwa penyembuhan ekologis membutuhkan transformasi spiritual.

Kearifan Masyarakat Adat: Penjaga Lingkungan yang Terlupakan

Berbeda dengan modernitas yang seringkali memisahkan manusia dari alam, masyarakat adat di seluruh dunia telah lama memegang teguh filosofi yang menempatkan manusia sebagai bagian integral dari ekosistem, bukan penguasa atasny, buku klasik This Fissured Land: An Ecological History of India, mendokumentasikan bagaimana praktik dan kepercayaan masyarakat adat telah membentuk pola penggunaan lahan yang berkelanjutan selama ribuan tahun. Sumber ini krusial karena menyajikan studi kasus empiris yang menunjukkan efektivitas kearifan lokal dalam menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem.

KLIK INI:  Keajaiban Tersembunyi dari Tomat, Dapat Membantu Mencegah Kenaikan Berat Badan

Mereka menyoroti bahwa pengetahuan ekologis tradisional (KET) bukan sekadar kumpulan praktik, melainkan sistem pengetahuan yang dinamis, adaptif, dan terintegrasi dengan budaya dan spiritualitas.

Pengetahuan ekologis tradisional (KET) atau Traditional Ecological Knowledge (TEK) yang dimiliki masyarakat adat seringkali diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi, mencakup pemahaman mendalam tentang siklus alam, perilaku spesies, dan interaksi ekologis yang kompleks (Berkes, 1999).

Fikret Berkes, seorang ahli terkemuka dalam bidang ini, dalam bukunya Sacred Ecology: Traditional Ecological Knowledge and Resource Management, menjelaskan bahwa KET adalah sistem pengetahuan holistik yang mencakup aspek kognitif, praktik, dan kepercayaan spiritual. Berkes adalah pionir dalam menganalisis bagaimana KET dapat berkontribusi pada manajemen sumber daya alam yang berkelanjutan dan adaptasi terhadap perubahan lingkungan.

Karya-karyanya menegaskan bahwa KET seringkali lebih relevan dan adaptif terhadap kondisi lokal dibandingkan dengan ilmu pengetahuan Barat yang kadang terfragmentasi.

Simbiosis Ekoteologi dan Kearifan Adat: Menuju Paradigma Keberlanjutan

Sinergi antara ekoteologi dan kearifan masyarakat adat sangat krusial dalam membangun model keberlanjutan yang holistik (Grim & Tucker, 2014). John Grim dan Mary Evelyn Tucker, dalam Ecology and Religion, kembali menekankan bahwa kearifan adat dapat memberikan contoh nyata bagaimana nilai-nilai ekoteologis, seperti penghormatan terhadap alam dan kesadaran akan interkoneksi, diwujudkan dalam praktik sehari-hari.

Mereka menunjukkan bahwa banyak masyarakat adat tidak memiliki dikotomi tajam antara “suci” dan “profan” dalam kaitannya dengan alam, menjadikan seluruh ciptaan sebagai manifestasi ilahi. Argumen mereka sangat kuat karena menghubungkan teori ekoteologi dengan bukti praktik dari masyarakat adat.

Banyak masyarakat adat melihat bumi sebagai “Ibu Pertiwi” atau entitas hidup yang sakral, sehingga merusak alam sama dengan merusak diri sendiri atau entitas suci.

Vandana Shiva, seorang aktivis lingkungan dan ilmuwan India, dalam Staying Alive: Women, Ecology and Development, dengan tegas mengemukakan bagaimana pandangan dunia yang berpusat pada perempuan dan ekologis telah dipertahankan oleh masyarakat adat di tengah tekanan modernisasi.

Shiva adalah suara penting dalam gerakan ekofeminisme, yang menyuarakan bahwa penindasan terhadap perempuan dan alam memiliki akar yang sama dalam sistem patriarki dan eksploitasi. Pandangannya memperkaya pemahaman tentang bagaimana spiritualitas yang berakar pada bumi dapat mendorong tindakan ekologis yang kuat dan transformatif.

Pendekatan ini secara inheren mengandung prinsip-prinsip ekoteologis, di mana keberlangsungan ekosistem dipandang sebagai bagian integral dari keberlangsungan spiritual dan budaya komunitas.

Implementasi Nyata di Indonesia, berbagai komunitas adat seperti Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan dengan konsep “Tana’ Ulen” atau tanah ulayat yang dijaga kelestariannya sebagai warisan leluhur, atau Masyarakat Adat Baduy di Jawa Barat dengan filosofi “Lojor heunteu beunang dipotong, pondok heunteu beunang disambung” (panjang tidak boleh dipotong, pendek tidak boleh disambung) yang menekankan keselarasan dengan alam dan menolak eksploitasi berlebihan, adalah contoh nyata integrasi ekoteologi dan kearifan lokal.

Darrell A. Posey, seorang etnobotanis yang banyak bekerja dengan masyarakat adat Amazon, dalam Culture and Nature: The Dialectics of Co-evolution, menunjukkan bagaimana pengetahuan adat berkembang melalui interaksi dinamis antara manusia dan lingkungan. Karya Posey sangat penting karena ia menunjukkan bahwa pengetahuan adat bukan statis, melainkan terus berkembang dan beradaptasi.

Kemampuan beradaptasi inilah yang membuat kearifan masyarakat adat sangat relevan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan saat ini.

Meskipun potensi sinergis ekoteologi dan kearifan masyarakat adat sangat besar, keduanya menghadapi tantangan signifikan dari modernisasi, globalisasi, dan tekanan ekonomi

Pembangunan yang tidak berkelanjutan dan homogenisasi budaya mengancam kelangsungan kearifan lokal. Sumber ini menyoroti perlunya perlindungan hukum dan pengakuan hak-hak masyarakat adat agar pengetahuan dan praktik mereka dapat terus lestari.

Pembangunan yang mengabaikan nilai-nilai dan hak-hak masyarakat adat seringkali berujung pada kerusakan lingkungan dan hilangnya warisan budaya yang tak ternilai.
Pentingnya pengakuan dan dukungan terhadap hak-hak tanah masyarakat adat, serta pelibatan mereka dalam pengambilan keputusan terkait konservasi, menjadi kunci untuk mengoptimalkan kontribusi mereka (United Nations, 2007).

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) pada tahun 2007 adalah dokumen penting yang mengakui hak-hak kolektif masyarakat adat, termasuk hak atas tanah dan sumber daya, serta hak untuk menentukan pembangunan mereka sendiri.

Deklarasi ini seharusnya menjadi tonggak sejarah dalam upaya melindungi kearifan dan praktik masyarakat adat dari ancaman eksternal. Dengan demikian, penguatan hak-hak adat bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga strategi konservasi yang efektif dan etis.

Ekoteologi dan kearifan masyarakat adat menawarkan cetak biru yang ampuh untuk transisi menuju masyarakat yang lebih berkelanjutan. Dengan merajut kembali dimensi spiritual dengan pengelolaan lingkungan yang bijaksana, kita dapat menumbuhkan etika ekologis yang mendalam, yang mengakui keterhubungan intrinsik antara kesejahteraan manusia dan kesehatan planet.

Mempelajari dan mengaplikasikan prinsip-prinsip yang telah teruji waktu dari masyarakat adat, yang hidup dalam harmoni dengan alam selama ribuan tahun, bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan mendesak. Mengintegrasikan ekoteologi ke dalam kerangka pembangunan modern, sambil menghormati dan memberdayakan masyarakat adat, adalah jalan menuju masa depan yang lebih lestari dan berkeadilan bagi semua.