Ubah Hutan Jadi Peternakan Ayam, Pengusaha di Bone Terancam Hukuman Berat di Usia Senja

Klikhijau.com - Pada usianya yang senja, M (62) tentu tak pernah menyangka bakal berurusan dengan aroma penjara. Niat M cukup baik, membuka usaha perkebunan dan peternakan. Namun, ia salah tempat....

Ubah  Hutan Jadi Peternakan Ayam, Pengusaha di Bone Terancam Hukuman Berat di Usia Senja
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Pada usianya yang senja, M (62) tentu tak pernah menyangka bakal berurusan dengan aroma penjara.

Niat M cukup baik, membuka usaha perkebunan dan peternakan. Namun, ia salah tempat. Usahanya itu ditempatkan di kawasan hutan di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Jadinya ia ditetapkan sebagai tersangka pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1,3 hektare. Lahan tersebut dijadikan sebagai tempat usaha perkebunan dan peternakan.

M ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 lalu setelah melalui serangkaian proses penyidikan atas aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan negara.

Lahan yang dibuka M merupakan hutan pinus, yang kemudian dimanfaatkan tanpa dokumen perizinan untuk kegiatan perkebunan serta usaha peternakan ayam petelur.

Tersangka M diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara tersebut.

Babak baru

Saat ini, penanganan perkara perambahan kawasan hutan tanpa izin tersebut telah memasuki babak baru.

Pada Kamis, 30 April 2026 lalu, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka  ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone.

Pelaksanaan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkumhut Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, sehingga perkara tersebut siap untuk memasuki tahap penuntutan.

Selain menyerahkan tersangka, jaksa dari Kajari Bone juga turut melakukan peninjauan langsung ke lokasi perambahan yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara kehutanan hingga ke tahap penuntutan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2