Ubah Hutan Jadi Peternakan Ayam, Pengusaha di Bone Terancam Hukuman Berat di Usia Senja

Klikhijau.com - Pada usianya yang senja, M (62) tentu tak pernah menyangka bakal berurusan dengan aroma penjara. Niat M cukup baik, membuka usaha perkebunan dan peternakan. Namun, ia salah tempat....

Ubah  Hutan Jadi Peternakan Ayam, Pengusaha di Bone Terancam Hukuman Berat di Usia Senja
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Pada usianya yang senja, M (62) tentu tak pernah menyangka bakal berurusan dengan aroma penjara.

Niat M cukup baik, membuka usaha perkebunan dan peternakan. Namun, ia salah tempat. Usahanya itu ditempatkan di kawasan hutan di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Jadinya ia ditetapkan sebagai tersangka pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1,3 hektare. Lahan tersebut dijadikan sebagai tempat usaha perkebunan dan peternakan.

M ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 lalu setelah melalui serangkaian proses penyidikan atas aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan negara.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: