Ubah Hutan Jadi Peternakan Ayam, Pengusaha di Bone Terancam Hukuman Berat di Usia Senja

Klikhijau.com - Pada usianya yang senja, M (62) tentu tak pernah menyangka bakal berurusan dengan aroma penjara. Niat M cukup baik, membuka usaha perkebunan dan peternakan. Namun, ia salah tempat....

Ubah  Hutan Jadi Peternakan Ayam, Pengusaha di Bone Terancam Hukuman Berat di Usia Senja
Bacakan Artikel

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi dilanjutkan hingga proses hukum berjalan secara utuh dan memberikan kepastian hukum.

“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal,” tegas Ali Bahri.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan serta menjamin keberlanjutan fungsi ekologisnya bagi generasi mendatang.

Atas perbuatannya, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2